M Dawam Rahardjo (1995: 3) mengungkapkan bahwa pesantren adalah lembaga yang mewujudkan proses wajah perkembangan sistem pendidikan Nasional. Secara historis pesantren tidak hanya mengandung makna keislaman an sich, melainkan menampakkan keaslian (indegeneous) daerah Indonesia; sebab lembaga yang serupa sudah terdapat pada masa kekuasaan Hindu-Budha, sedangkan Islam meneruskan dan mengislamkannya.
Pondok pesantren Islam sebetulnya banyak berperan mendidik sebagian bangsa Indonesia sebelum lahirnya lembaga-lembaga pendidikan lain yang cenderung mengikuti pola “Barat” yang modern. Oleh karena itu, lembaga pendidikan pesantren acapkali dijuluki sebagai basis pendidikan tradisional yang khas Indonesia. Pondok pesantren berkembang pesat dan lebih dikenal kegiatannya kira-kira sejak tahun 1853 dengan jumlah santri sekitar 16.556 dan tersebar pada 13 kabupaten di pulau Jawa (Z. Dhofier; 1994).
Dari tahun ke tahun jumlahnya mengalami peningkatan yang signifikan, hingga pada tahun 1981 terdaftar hampir sekitar 5.661 pondok pesantren dengan jumlah santri 938.597 yang diasuh dan dididik pesantren (A. Syamsuddin, 1989). Dan, sudah dapat dipastikan jika pada tahun 2000-an jumlahnya telah mencapai ratusan ribu pesantren di seluruh Indonesia dengan puluhan juta santri yang telah dan sedang dididik oleh pesantren.
Lantas, pertanyaan yang patut diajukan dalam tulisan ini adalah: bagaimana peta tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga pendidikan warisan dari perpaduan budaya asli Indonesia dan khazanah keislaman dalam menjawab tantangan modernitas? Apakah mesti menyesuaikan (ngigeulan) zaman ataukah sampai pada mengelola tantangan era modern yang cenderung menggusur manusia pada pemahaman positivistik?
Sebab, sebagai satu-satunya lembaga pendidikan swasta, pesantren memiliki kekuatan yang teramat dahsyat hasil dari motivasi dari para pendirinya (founding fathers) untuk mencerdaskan bangsa tanpa mengurusi “tetek bengek” keuntungan ekonomis. Melainkan menjalankan amanat pendidikan pofetik yang digariskan oleh ajaran Islam sebagai penghantar terwujudnya manusia yang memiliki harkat, derajat dan martabat yang sangat urgen untuk dimiliki oleh setiap manusia di era modern ini. Seperti yang terdapat dalam sebuah pepatah Rasulullah yang memerintahkan setiap muslim untuk mencari dan mengajarkan ilmu dari mulai lahir sampai desah nafas tidak lagi terdengar (baca: wafat).
Pesantren dan Santri
Menurut catatan sejarah, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang diwariskan oleh Syeikh Maulana Malik Ibrahim sekitar abad 16-17 M, seorang guru “walisongo” yang menyebarkan ajaran Islam di tanah Jawa. Sedangkan secara kebahahasaan, pesantren berasal dari kata “santri” yang berarti guru mengaji (bahasa tamil) dengan awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti tempat tinggal (mondok moe) para santri. Dengan demikian, pesantren merupakan mesin copy-an yang bertugas mem-print out manusia yang pintar agama (tafaquh fi al-din) dan mampu menyampaikan keluhungan ajaran Islam serta populer disebut dengan “santri”.
Sebagai ladang penghasil santri, tentunya pesantren harus menghasilkan santri (output) yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Output tersebut selain berimplikasi secara personal, juga berdampak positif secara sosial. Adapun hasil implikasi tersebut dapat dilihat dari intensitas keuntungan yang besar yang diproduksi pesantren terhadap lingkungan sekitar, di antaranya berupa keuntungan pragmatis bagi aspek yang berdimensi budaya, edukatif dan sosial.
Dalam dimensi kultural, kehidupan seorang santri di pesantren ternyata seringkali dihiasi dengan prinsip hidup yang mencerminkan kesederhanaan dan kebersamaan melalui aktivitas “mukim”. Kalau saja “abdi negara” ataupun masyarakat modern mampu melakukan hal seperti mereka, akan muncul solidaritas sosial terhadap sesama manusia. Lalu, dari aspek edukatif pesantren juga mampu menghasilkan calon pemimpin agama (religious leader) yang piawai menaungi kebutuhan praktik keagamaan masyarakat sekitar, hingga aktivitas kehidupannya mendapat berkah dari Tuhan. Sedangkan dalam aspek sosial, keberadaan pesantren seakan telah menjadi semacam “community learning centre” (pusat kegiatan belajar masyarakat) yang berfungsi menuntun masyarakat hingga memiliki life style agar hidup dalam kesejahteraan.
Namun, kendati secara output tidak selalu sesuai dengan kebutuhan, setidak-tidaknya secara ideal pendidikan di Pesantren mampu mencetak calon-calon ahli agama yang siap diterjunkan ke masyarakat. Tidaklah heran jika pesantren sebagai “laboratorium sosial” banyak membidani kelahiran tokoh-tokoh yang dihormati serta ikut andil dalam pembangunan bangsa lewat sumbangsih pemikiran yang brilian.
Misalnya saja, K.H.A.Dahlan (pendiri Muhammadiyah), K.H.A.Hasan (tokoh Persatuan Islam), Hasyim Asy’ari (pendiri NU), H.O.S Tjokroaminoto (pencetus SI), Muhammad Natsir (bekas Perdana menteri), Dien Syamsuddin, Abdurrahman Wahid, Nurchalis Madjid dan yang lainnya merupakan aktor intelektual yang dididik oleh lembaga pendidikan Islam seperti Pesantren.
Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa: “ Hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali-Imran, 3 : 104). Artinya, dengan kreasi kultural berupa pendirian pesantren dalam khazanah Islam Indonesia merupakan misi profetik untuk mengaplikasikan kebaikan-kebaikan hingga dapat bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan di tubuh dan jiwa umat, bangsa dan warga masyarakat.
Tantangan Modernisasi
Jika mencari lembaga pendidikan yang asli Indonesia dan berakar kuat dalam masyarakat, tentu akan menempatkan pesantren di tangga teratas. Namun, ironisnya lembaga yang dianggap merakyat ini ternyata masih menyisakan keberbagaian masalah dan diragukan kemampuannya dalam menjawab tantangan zaman, terutama ketika berhadapan dengan arus modernisasi. Untuk mengubah image yang agak miring ini tentunya memerlukan proses yang panjang dan usaha tidak begitu mudah.
Proses modernisasi telah menguatkan subjektivitas individu atas alam semesta, tradisi, dan agama. Manusia dalam subjektivitas dengan kesadarannya dan dalam keunikannya telah menjadi titik acuan pengertian terhadap realitas. Manusia memandang alam, sesama manusia, dan Tuhan mengacu pada dirinya sendiri. Manusia juga menjadi bebas dalam merealisasikan kehidupannya tanpa campur tangan kekuatan lain di luar dirinya sendiri. Modernitas sebagai periode sejarah yang khas dan superior telah membuat orang percaya bahwa zaman modern lebih baik, lebih maju, dan memiliki referensi kebenaran lebih banyak dari zaman sebelumnya. Selain itu, modernitas menciptakan sikap optimisme dan berbagai kualitas positif tentang masa depan serta kemajuan menjadi tema utama peradaban sejarah umat manusia (Fahrizal A. Halim, 2002: 19-20).
Dalam tradisi pesantren terdapat kaidah hukum yang menarik untuk diresapi dan diaplikasikan oleh pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mesti merespon tantangan dan “kebaharuan” zaman. Kaidah itu berbunyi, “Al-Muhafadzatu ‘ala al-qadim al-ashalih wa al-akhzu bi al-jadid al-ashlah”, artinya: melestarikan nilai-nilai Islam lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik. Hal ini berarti pesantren patut memelihara nilai-nilai tradisi yang baik sembari mencari nilai-nilai baru yang sesuai dengan konteks zaman agar tercapai akurasi motodologis dalam mencerahkan peradaban bangsa.
Ulil Abshar Abdalla (2000) mengatakan bahwa jika tradisi besar Islam yang direproduksi dan diolah kembali, umat Islam akan memeroleh keuntungan yang besar sekali, di antaranya adalah memiliki “tradisi baru” yang lebih baik. Pesantren ketika tampil dengan wajah baru akan menimbulkan apa yang disebut oleh Cak Nur dengan psychological striking force (daya gugah baru).
Untuk itu, tidak layak kiranya jika para pengelola pesantren mengabaikan arus modernitas sebagai penghasil nilai-nilai baru yang baik – meskipun ada sebagian yang buruk – kalau pesantren ingin maju untuk mengimbangi perubahan zaman. Namun, jika tidak mau maju sedikit pun di era yang serba maju ini, silahkan menutup diri dari nilai-nilai baru dan peliharalah nilai-nilai lama yang telah ketinggalam zaman (out of date).
Persoalan ini tentu saja berkorelasi positif dengan konteks pengajaran di pesantren. Di mana, secara tidak langsung mengharuskan adanya pembaharuan (modernisasi)-kalau boleh dikatakan demikian-dalam pelbagai aspek pendidikan di dunia pesantren. Misalnya, mengenai kurikulum, sarana-prasarana, tenaga administrasi, guru, manajemen (pengelolaan), sistem evaluasi dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Jika aspek-aspek pendidikan seperti di atas tidak mendapatkan perhatian yang proporsional untuk segera dimodernisasi, atau minimal disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat (social needs and demand), tentu akan mengancam survival pesantren di masa depan. Masyarakat (baca: kaum muslimin Indonesia) akan semakin tidak tertarik dan lambat laun akan meninggalkan pendidikan pesantren, kemudian lebih memilih institusi pendidikan yang lebih menjamin kualitas output-nya.
Pada taraf ini, pesantren berhadap-hadapan dengan dilema antara tradisi dan modernitas. Ketika pesantren tidak mau beranjak ke modernitas, dan hanya berkutat dan mempertahankan otentisitas tradisi pengajarannya yang khas tradisional, dengan pengajaran yang melulu bermuatan al-Qur’an dan al-Hadis serta kitab-kitab klasiknya, tanpa adanya pembaharuan metodologis, maka selama itu pula pesantren harus siap ditinggalkan oleh masyarakat.
Pengajaran Islam tradisional dengan muatan-muatan yang telah disebutkan di muka, tentu saja harus lebih dikembangkan agar penguasaan materi keagamaan anak didik (baca: santri) dapat lebih maksimal, di samping juga perlu memasukkan materi-materi pengetahuan non-agama dalam proses pengajaran di pesantren.
Dengan tidak meninggalkan ciri khas lokal, pesntren juga mesti merespon perkembangan zaman dengan cara-cara yang kreatif, inovatif, dan transformatif. Alhasil, persoalan tantangan zaman modern yang secara realitas seakan menciptakan segala produk yang menyibakkan tirai-tirai batas ruang dan waktu seperti dalam gejala global media infromasi dapat dijawab secara akurat, tuntas dan tepat. Wallahua’lam
Kepustakaan
1. M. Dawam Rahardjo; Pesantren dan Pembaharuan, PT Pustaka LP3ES, Jakarta: 1995.
2. Fahrizal A. Halim; Beragama dalam Belenggu Kapitalisme, Penerbit Indonesia Tera, Magelang, 2002.
3. Karel A Steenbirk; Pesantren Madrasah Sekolah, LP3ES, Jakarta, 1994.
4. Sukron Abdilah; Pesantren, Santri dan Modernitas, Surat Kabar Mingguan Medikom, edisi 182 Tahun III 3-9 Juli 2006.
5. H.M. Yacub; Pondok Pesantren dan Pembangunan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung, 1985.
6. Zamakhsyari Dhofier; Tradisi Pesantren Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, LP3ES, Jakarta, 1994.
Pondok pesantren Islam sebetulnya banyak berperan mendidik sebagian bangsa Indonesia sebelum lahirnya lembaga-lembaga pendidikan lain yang cenderung mengikuti pola “Barat” yang modern. Oleh karena itu, lembaga pendidikan pesantren acapkali dijuluki sebagai basis pendidikan tradisional yang khas Indonesia. Pondok pesantren berkembang pesat dan lebih dikenal kegiatannya kira-kira sejak tahun 1853 dengan jumlah santri sekitar 16.556 dan tersebar pada 13 kabupaten di pulau Jawa (Z. Dhofier; 1994).
Dari tahun ke tahun jumlahnya mengalami peningkatan yang signifikan, hingga pada tahun 1981 terdaftar hampir sekitar 5.661 pondok pesantren dengan jumlah santri 938.597 yang diasuh dan dididik pesantren (A. Syamsuddin, 1989). Dan, sudah dapat dipastikan jika pada tahun 2000-an jumlahnya telah mencapai ratusan ribu pesantren di seluruh Indonesia dengan puluhan juta santri yang telah dan sedang dididik oleh pesantren.
Lantas, pertanyaan yang patut diajukan dalam tulisan ini adalah: bagaimana peta tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga pendidikan warisan dari perpaduan budaya asli Indonesia dan khazanah keislaman dalam menjawab tantangan modernitas? Apakah mesti menyesuaikan (ngigeulan) zaman ataukah sampai pada mengelola tantangan era modern yang cenderung menggusur manusia pada pemahaman positivistik?
Sebab, sebagai satu-satunya lembaga pendidikan swasta, pesantren memiliki kekuatan yang teramat dahsyat hasil dari motivasi dari para pendirinya (founding fathers) untuk mencerdaskan bangsa tanpa mengurusi “tetek bengek” keuntungan ekonomis. Melainkan menjalankan amanat pendidikan pofetik yang digariskan oleh ajaran Islam sebagai penghantar terwujudnya manusia yang memiliki harkat, derajat dan martabat yang sangat urgen untuk dimiliki oleh setiap manusia di era modern ini. Seperti yang terdapat dalam sebuah pepatah Rasulullah yang memerintahkan setiap muslim untuk mencari dan mengajarkan ilmu dari mulai lahir sampai desah nafas tidak lagi terdengar (baca: wafat).
Pesantren dan Santri
Menurut catatan sejarah, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang diwariskan oleh Syeikh Maulana Malik Ibrahim sekitar abad 16-17 M, seorang guru “walisongo” yang menyebarkan ajaran Islam di tanah Jawa. Sedangkan secara kebahahasaan, pesantren berasal dari kata “santri” yang berarti guru mengaji (bahasa tamil) dengan awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti tempat tinggal (mondok moe) para santri. Dengan demikian, pesantren merupakan mesin copy-an yang bertugas mem-print out manusia yang pintar agama (tafaquh fi al-din) dan mampu menyampaikan keluhungan ajaran Islam serta populer disebut dengan “santri”.
Sebagai ladang penghasil santri, tentunya pesantren harus menghasilkan santri (output) yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Output tersebut selain berimplikasi secara personal, juga berdampak positif secara sosial. Adapun hasil implikasi tersebut dapat dilihat dari intensitas keuntungan yang besar yang diproduksi pesantren terhadap lingkungan sekitar, di antaranya berupa keuntungan pragmatis bagi aspek yang berdimensi budaya, edukatif dan sosial.
Dalam dimensi kultural, kehidupan seorang santri di pesantren ternyata seringkali dihiasi dengan prinsip hidup yang mencerminkan kesederhanaan dan kebersamaan melalui aktivitas “mukim”. Kalau saja “abdi negara” ataupun masyarakat modern mampu melakukan hal seperti mereka, akan muncul solidaritas sosial terhadap sesama manusia. Lalu, dari aspek edukatif pesantren juga mampu menghasilkan calon pemimpin agama (religious leader) yang piawai menaungi kebutuhan praktik keagamaan masyarakat sekitar, hingga aktivitas kehidupannya mendapat berkah dari Tuhan. Sedangkan dalam aspek sosial, keberadaan pesantren seakan telah menjadi semacam “community learning centre” (pusat kegiatan belajar masyarakat) yang berfungsi menuntun masyarakat hingga memiliki life style agar hidup dalam kesejahteraan.
Namun, kendati secara output tidak selalu sesuai dengan kebutuhan, setidak-tidaknya secara ideal pendidikan di Pesantren mampu mencetak calon-calon ahli agama yang siap diterjunkan ke masyarakat. Tidaklah heran jika pesantren sebagai “laboratorium sosial” banyak membidani kelahiran tokoh-tokoh yang dihormati serta ikut andil dalam pembangunan bangsa lewat sumbangsih pemikiran yang brilian.
Misalnya saja, K.H.A.Dahlan (pendiri Muhammadiyah), K.H.A.Hasan (tokoh Persatuan Islam), Hasyim Asy’ari (pendiri NU), H.O.S Tjokroaminoto (pencetus SI), Muhammad Natsir (bekas Perdana menteri), Dien Syamsuddin, Abdurrahman Wahid, Nurchalis Madjid dan yang lainnya merupakan aktor intelektual yang dididik oleh lembaga pendidikan Islam seperti Pesantren.
Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa: “ Hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali-Imran, 3 : 104). Artinya, dengan kreasi kultural berupa pendirian pesantren dalam khazanah Islam Indonesia merupakan misi profetik untuk mengaplikasikan kebaikan-kebaikan hingga dapat bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan di tubuh dan jiwa umat, bangsa dan warga masyarakat.
Tantangan Modernisasi
Jika mencari lembaga pendidikan yang asli Indonesia dan berakar kuat dalam masyarakat, tentu akan menempatkan pesantren di tangga teratas. Namun, ironisnya lembaga yang dianggap merakyat ini ternyata masih menyisakan keberbagaian masalah dan diragukan kemampuannya dalam menjawab tantangan zaman, terutama ketika berhadapan dengan arus modernisasi. Untuk mengubah image yang agak miring ini tentunya memerlukan proses yang panjang dan usaha tidak begitu mudah.
Proses modernisasi telah menguatkan subjektivitas individu atas alam semesta, tradisi, dan agama. Manusia dalam subjektivitas dengan kesadarannya dan dalam keunikannya telah menjadi titik acuan pengertian terhadap realitas. Manusia memandang alam, sesama manusia, dan Tuhan mengacu pada dirinya sendiri. Manusia juga menjadi bebas dalam merealisasikan kehidupannya tanpa campur tangan kekuatan lain di luar dirinya sendiri. Modernitas sebagai periode sejarah yang khas dan superior telah membuat orang percaya bahwa zaman modern lebih baik, lebih maju, dan memiliki referensi kebenaran lebih banyak dari zaman sebelumnya. Selain itu, modernitas menciptakan sikap optimisme dan berbagai kualitas positif tentang masa depan serta kemajuan menjadi tema utama peradaban sejarah umat manusia (Fahrizal A. Halim, 2002: 19-20).
Dalam tradisi pesantren terdapat kaidah hukum yang menarik untuk diresapi dan diaplikasikan oleh pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mesti merespon tantangan dan “kebaharuan” zaman. Kaidah itu berbunyi, “Al-Muhafadzatu ‘ala al-qadim al-ashalih wa al-akhzu bi al-jadid al-ashlah”, artinya: melestarikan nilai-nilai Islam lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik. Hal ini berarti pesantren patut memelihara nilai-nilai tradisi yang baik sembari mencari nilai-nilai baru yang sesuai dengan konteks zaman agar tercapai akurasi motodologis dalam mencerahkan peradaban bangsa.
Ulil Abshar Abdalla (2000) mengatakan bahwa jika tradisi besar Islam yang direproduksi dan diolah kembali, umat Islam akan memeroleh keuntungan yang besar sekali, di antaranya adalah memiliki “tradisi baru” yang lebih baik. Pesantren ketika tampil dengan wajah baru akan menimbulkan apa yang disebut oleh Cak Nur dengan psychological striking force (daya gugah baru).
Untuk itu, tidak layak kiranya jika para pengelola pesantren mengabaikan arus modernitas sebagai penghasil nilai-nilai baru yang baik – meskipun ada sebagian yang buruk – kalau pesantren ingin maju untuk mengimbangi perubahan zaman. Namun, jika tidak mau maju sedikit pun di era yang serba maju ini, silahkan menutup diri dari nilai-nilai baru dan peliharalah nilai-nilai lama yang telah ketinggalam zaman (out of date).
Persoalan ini tentu saja berkorelasi positif dengan konteks pengajaran di pesantren. Di mana, secara tidak langsung mengharuskan adanya pembaharuan (modernisasi)-kalau boleh dikatakan demikian-dalam pelbagai aspek pendidikan di dunia pesantren. Misalnya, mengenai kurikulum, sarana-prasarana, tenaga administrasi, guru, manajemen (pengelolaan), sistem evaluasi dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren.
Jika aspek-aspek pendidikan seperti di atas tidak mendapatkan perhatian yang proporsional untuk segera dimodernisasi, atau minimal disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat (social needs and demand), tentu akan mengancam survival pesantren di masa depan. Masyarakat (baca: kaum muslimin Indonesia) akan semakin tidak tertarik dan lambat laun akan meninggalkan pendidikan pesantren, kemudian lebih memilih institusi pendidikan yang lebih menjamin kualitas output-nya.
Pada taraf ini, pesantren berhadap-hadapan dengan dilema antara tradisi dan modernitas. Ketika pesantren tidak mau beranjak ke modernitas, dan hanya berkutat dan mempertahankan otentisitas tradisi pengajarannya yang khas tradisional, dengan pengajaran yang melulu bermuatan al-Qur’an dan al-Hadis serta kitab-kitab klasiknya, tanpa adanya pembaharuan metodologis, maka selama itu pula pesantren harus siap ditinggalkan oleh masyarakat.
Pengajaran Islam tradisional dengan muatan-muatan yang telah disebutkan di muka, tentu saja harus lebih dikembangkan agar penguasaan materi keagamaan anak didik (baca: santri) dapat lebih maksimal, di samping juga perlu memasukkan materi-materi pengetahuan non-agama dalam proses pengajaran di pesantren.
Dengan tidak meninggalkan ciri khas lokal, pesntren juga mesti merespon perkembangan zaman dengan cara-cara yang kreatif, inovatif, dan transformatif. Alhasil, persoalan tantangan zaman modern yang secara realitas seakan menciptakan segala produk yang menyibakkan tirai-tirai batas ruang dan waktu seperti dalam gejala global media infromasi dapat dijawab secara akurat, tuntas dan tepat. Wallahua’lam
Kepustakaan
1. M. Dawam Rahardjo; Pesantren dan Pembaharuan, PT Pustaka LP3ES, Jakarta: 1995.
2. Fahrizal A. Halim; Beragama dalam Belenggu Kapitalisme, Penerbit Indonesia Tera, Magelang, 2002.
3. Karel A Steenbirk; Pesantren Madrasah Sekolah, LP3ES, Jakarta, 1994.
4. Sukron Abdilah; Pesantren, Santri dan Modernitas, Surat Kabar Mingguan Medikom, edisi 182 Tahun III 3-9 Juli 2006.
5. H.M. Yacub; Pondok Pesantren dan Pembangunan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung, 1985.
6. Zamakhsyari Dhofier; Tradisi Pesantren Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, LP3ES, Jakarta, 1994.