May Day 2023, Enjang Tedi: Momentum Harmoni Pengusaha-Buruh

Notification

×

Iklan

Iklan

May Day 2023, Enjang Tedi: Momentum Harmoni Pengusaha-Buruh

Senin, 01 Mei 2023 | 13:35 WIB Last Updated 2023-05-01T06:35:15Z


NUBANDUNG.ID
- Tanggal 1 Mei atau May Day merupakan hari sakral bagi kalangan pekerja atau buruh di seluruh dunia. Momentum ini kerap menjadi perhatian bagi pemerintah, para buruh dan pengusaha. Puluhan bahkan ratusan ribu buruh se-dunia memanfaatkan tanggal ini untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.


Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi menyampaikan, masalah yang sering muncul berkaitan dengan buruh di Indonesia adalah soal kesejahteraan dan pendapatan. Menurutnya, butuh win-win solution agar semua pihak bisa menyikapi persoalan kesejahteraan buruh secara proporsional dan profesional.


Enjang Tedi menilai, COVID-19 yang menerjang Indonesia beberapa tahun lalu masih menyisakan dampak ekonomi yang cukup berat. Menurutnya, dunia usaha pun saat ini masih ketar-ketir untuk kembali bangkit, terlebih menghadapi ancaman resesi ekonomi pada tahun 2023 ini.


"Soal kesejahteraan teman teman buruh ini memang perlu win-win solution, perlu kesadaran semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh sehingga bisa hidup lebih layak, karena setiap tahun kebutuhan sehari hari itu  nilainya terus meningkat dan wajar kalau buruh ingin pendapatan mereka pun naik," ujar Enjang Tedi di Bandung, Senin (1/5/2023).


Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar ini pun komitmen untuk bekerja maksimal menyampaikan aspirasi kelompok buruh menggunakan tugas dan fungsinya di parlemen daerah. Karena, kata Enjang Tedi, secara umum regulasi buruh sebagai payung hukum nasional tersebut diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri oleh pemerintah pusat.


"Kami di daerah tentu berkewajiban menyampaikan aspirasi, berkaitan dengan Undang-Undang maka DPRD harus bersurat ke DPR menginfokan apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh secara umum," katanya.


Sebagai informasi, Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1,986,670 naik Rp 145,183 dari UMP tahun 2022. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep. 776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.


Rata-rata kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat adalah 7,09%. Dan, UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5,176,179 Sedangkan yang terendah terdapat di Kota Banjar, sebesar Rp 1,998,119.


Di Kabupaten Garut, besaran UMK 2023 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang besarnya dinilai sudah berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dengan buruh.


Pemkab Garut kemudian merekomendasikan UMK ke Pemprov Jabar untuk selanjutnya diputuskan besaran UMK bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. UMK Garut 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp2.117.318.


"Regulasi tentu dibuat berdasarkan kajian komprehensif meskipun tidak akan memuaskan semua pihak dan juga tidak akan memberatkan semua pihak, artinya ada upaya jalan tengah yang diambil. Namun demikian, ikhtiar kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat terus kami lakukan di parlemen daerah," sebutnya.


Enjang Tedi pun berharap, pengembangan dunia usaha atau kawasan industri di Kabupaten Garut harus menjadi sumber ekonomi baru yang bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.


"Kawasan industri harus jadi pusat pertumbuhan baru, memberi dampak bagi perkembangan perbaikan ekonomi sehingga masyarakat sekitar menjadi lebih sejahtera. Misalnya, ada skala prioritas yang digunakan dimana pekerja itu lebih diutamakan mereka yang berdomisili di kawasan Industri, dalam hal ini wilayah Garut," ungkapnya.


Tahun ini, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan tema “Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja pada bulan Juni 2022 lalu.


"Pada prinsipnya, Saya mendorong agar Tripartit (Buruh, Pengusaha dan Pemerintah) termasuk di Garut sebagai Dapil saya agar dapat bekerjasama dengan baik sehingga satu sama lain berdiri diatas prinsip keadilan dan kesejahteraan, dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi teman teman buruh. Saya mengucapkan Selamat Hari Buruh tahun 2023," tandasnya.***