Ihsan dalam Muamalah

Notification

×

Ihsan dalam Muamalah

Rabu, 08 April 2026 | 22:18 WIB Last Updated 2026-04-08T15:18:38Z




Dari Logika Laba Menuju Cinta

NUBANDUNG.ID -- Di tengah riuhnya pasar tradisional yang penuh dengan tawar-menawar, dan pasar digital yang dikendalikan algoritma,—Berhentilah sejenak untuk merenung. Apa tujuan akhir dari aktivitas ekonomi. Apakah sekadar untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, atau ada nilai lain yang lebih tinggi yang perlu diperjuangkan?


Islam, melalui konsep ihsan, menawarkan jawaban yang melampaui logika ekonomi konvensional. Ia tidak menolak keuntungan, tetapi menempatkannya dalam kerangka etika dan spiritualitas yang lebih luas.


Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an :


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ


Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)


Ayat ini menempatkan dua konsep penting secara berdampingan: ‘adl (keadilan) dan ihsan (kebaikan yang melampaui kewajiban).


Keadilan adalah fondasi untuk memastikan tidak ada kezaliman, penipuan, atau eksploitasi dalam aktivitas ekonomi. Dan ihsan adalah puncak—yang mendorong manusia untuk berbuat lebih dari sekadar terpenuhinya kewajiban minimum.


***

Imam Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin” memberikan ilustrasi yang sangat tepat dalam menjelaskan hubungan antara keadilan dan ihsan. Ia mengibaratkan keadilan sebagai modal pokok (ra’sul mal), sementara ihsan adalah keuntungan (ar-ribh).


Dalam dunia bisnis, tidak ada orang cerdas yang puas hanya dengan menjaga modal pokok saja tanpa mengejar laba. Maka, dalam kehidupan spiritual, menjadi pertanyaan besar: mengapa seseorang merasa cukup hanya dengan berbuat adil atau tidak melakukan kesalahan, tanpa melengkapinya dengan berbuat ihsan.


Analogi ini bukan sekadar retorika, melainkan kritik mendalam terhadap cara pandang yang memisahkan antara ibadah ritual dan ibadah sosial (muamalah).


Seseorang mungkin sangat tekun dalam shalat dan puasa, tetapi dalam transaksi ekonomi ia hanya berpegang pada batas minimum keadilan—tanpa pernah menyentuh dimensi ihsan. 


Padahal Allah Swt. menegaskan:


وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ


Artinya: “Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu…” (QS. Al-Qashash: 77)


Ayat ini mengandung prinsip timbal balik moral: kebaikan yang kita terima dari Allah seharusnya memancar dalam interaksi kita dengan sesama manusia, termasuk dalam aktivitas ekonomi.


***


Dalam kerangka praktis, ihsan dalam muamalah tidak berhenti pada konsep abstrak. Ia hadir dalam tindakan konkret yang menyentuh berbagai aspek transaksi. Imam Al-Ghazali menguraikan 6 (enam) wujud ihsan dalam muamalah.


Pertama, dalam penentuan margin keuntungan. Islam tidak melarang mengambil laba, tetapi melarang ghabn—keuntungan yang berlebihan dan tidak wajar. Sikap moderat dalam mengambil keuntungan justru membuka pintu keberkahan. Dalam praktik ekonomi modern, prinsip ini sejalan dengan gagasan "fair pricing" yang menghindari eksploitasi konsumen.


Kedua, dalam menghadapi pihak yang lemah secara ekonomi. Ihsan mendorong seseorang untuk bersikap lebih lunak, bahkan rela “merugi” ketika bertransaksi dengan fakir miskin. Ini bukan irasionalitas ekonomi, melainkan bentuk redistribusi moral yang menjaga keseimbangan sosial.


Ketiga, dalam penagihan utang. Islam mengajarkan musāmahah (toleransi), baik dengan memberi tenggang waktu, mengurangi beban utang, atau tidak terlalu kaku dalam menuntut pembayaran. 


Al-Qur’an memberi panduan :


وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ


Artinya: “Jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan itu lebih baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 280)


Keempat, dalam pelunasan utang. Ihsan menuntut seseorang untuk segera melunasi utang dengan cara terbaik, sopan, dan penuh tanggung jawab.


Rasulullah SAW bersabda:


خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً


Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (HR. Bukhari)


Kelima, dalam pembatalan transaksi (iqālah). Ketika pembeli menyesal atau merasa dirugikan, penjual yang berjiwa ihsan bersedia membatalkan transaksi. 


Nabi Muhammad SAW bersabda:


مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Artinya: “Barangsiapa memberi keringanan kepada seorang Muslim, Allah akan menghapus kesalahannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)


Keenam, dalam pemberian kredit (pinjaman) kepada fakir miskin. Ihsan mendorong niat tulus: jika mereka mampu, mereka harus membayar; jika tidak mampu, utang tersebut dapat dikonversi menjadi sedekah. 


Dalam sebuah hadits disebutkan:


مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ


Artinya: “Barangsiapa memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau menggugurkan utangnya, Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim)


***


Konsep ihsan memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks ekonomi global saat ini. Di era digital economy dan kecerdasan buatan, banyak keputusan bisnis ditentukan oleh algoritma yang berorientasi pada efisiensi dan maksimalisasi keuntungan. 


Praktik seperti dynamic pricing—penetapan harga berdasarkan data perilaku konsumen—seringkali mengabaikan dimensi keadilan, apalagi ihsan.


Di sisi lain, dunia mulai bergerak menuju paradigma baru seperti ESG (Environmental, Social, and Governance) dan social responsibility.


Perusahaan dituntut tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif. 


Dalam konteks ini, ihsan dapat dipahami sebagai fondasi etik yang lebih dalam dan komprehensif dibandingkan sekadar kepatuhan regulatif.


Lebih jauh, konsep ihsan juga menjadi kritik terhadap asumsi dasar ekonomi modern tentang homo economicus—manusia yang selalu bertindak rasional demi kepentingan pribadi. 


Dalam perspektif Islam, manusia mampu bahkan dianjurkan melampaui kepentingan diri dengan menolong orang lain (al-itsar), bahkan dengan mengorbankan sebagian keuntungan materialnya. 


Tindakan ini bukan sekadar altruistik, tetapi juga strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan ekonomi.


Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa pasar bisa menjadi tempat yang paling dibenci Allah jika dipenuhi dengan kecurangan dan egoisme. Namun, ia juga bisa menjadi mihrab—ruang ibadah—jika dijalankan dengan nilai ihsan.


Muamalah bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan arena ujian spiritual. Integritas seseorang tidak hanya terlihat dalam ritual ibadah, tetapi justru dalam keputusan-keputusan kecil yang diambil dalam transaksi sehari-hari: apakah ia memilih mengambil keuntungan maksimal, atau memberi ruang bagi keberkahan?


Dalam dunia yang semakin kompetitif dan mekanistik, ihsan adalah napas kemanusiaan yang menjaga agar ekonomi tetap berpihak pada nilai, bukan semata angka.


Dan, berulang kali Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an: “Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (lihat Ali 'Imran: 134, Ali 'Imran: 148, dan Al-Baqarah: 195).


Cinta Allah. Sesuatu yang mungkin tidak tercatat dalam laporan keuangan, tetapi sangat bermakna dan menentukan nilai sejati dari seluruh kehidupan manusia. Dunia dan Akhirat. Wallahu’alam.


***

Bandung, 07 April 2026


Tatang Astarudin, Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Universal Al-Islamy Kota Bandung. 


Rangkuman Materi Pengajian “Al-Ihsan fi Al-Muamalah”. Pesantren Universal Al-Islamy Kota Bandung