NUBANDUNG.ID — Tiga narasumber dalam Seminar Pendidikan yang digelar Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti secara kritis kebijakan alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seminar bertajuk “Membedah Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG: Quo Vadis Pendidikan di Indonesia” ini berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sebagai bagian dari rangkaian Milad ke-69 Prodi PAI.
Ketiga narasumber, yakni Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, M. Zaki Mubarak, M.Si., Ph.D., dan Ubaid Matroji, menyampaikan beragam perspektif mengenai implikasi kebijakan MBG terhadap arah pembangunan pendidikan nasional, mulai dari aspek konstitusional, politik kebijakan, hingga distribusi APBN pendidikan.
Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, alumni MAN Insan Cendekia Serpong dan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti persoalan konstitusional dalam pengalokasian anggaran pendidikan untuk MBG. Sebagai salah satu kuasa hukum dalam perkara MBG di Mahkamah Konstitusi, Fawwaz menilai terdapat problem serius dalam penafsiran regulasi yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Menurut Fawwaz, batang tubuh regulasi terkait pendanaan operasional pendidikan tidak secara eksplisit mencantumkan program makan bergizi. Namun, pada bagian penjelasan muncul perluasan makna yang menjadikan MBG sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan.
“Penjelasan undang-undang seharusnya tidak menambah norma baru. Ketika penjelasan justru memperluas substansi norma, di situlah problem hukumnya,” ujar Fawwaz.
Secara substantif MBG lebih tepat diposisikan sebagai kebijakan perlindungan sosial dan pemenuhan gizi, bukan sebagai inti penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, pendidikan semestinya berfokus pada kualitas pembelajaran, kurikulum, peningkatan kompetensi guru, laboratorium, perpustakaan, dan pemerataan akses belajar.
“Secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi dan perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan,” tegasnya.
Fawwaz menyoroti persoalan efektivitas program dalam menangani stunting. Menurutnya, stunting terjadi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, sehingga pemberian makanan di usia sekolah tidak serta-merta menyelesaikan akar persoalan.
Selain itu, ia mengkritik minimnya transparansi data penerima manfaat MBG serta mengingatkan besarnya anggaran program yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“Pertanyaan besarnya adalah, prioritas siapa yang sedang dilayani oleh APBN kita? Apakah anggaran benar-benar memperkuat fondasi pendidikan atau justru bergeser ke program di luar core pendidikan?” katanya.
Sementara itu, Dosen FISIP UIN Jakarta, M. Zaki Mubarak, menempatkan MBG dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari proyek transformasi besar pemerintahan Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Zaki, secara ideologis MBG merupakan bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia bersama program strategis lainnya seperti Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi sekaligus memperkuat daya saing generasi muda Indonesia.
“Secara ide, kebijakan ini lahir dari semangat transformasi besar bangsa untuk menghadirkan keadilan sosial,” ujarnya.
Namun, Zaki menilai implementasi program berskala raksasa seperti MBG memerlukan tata kelola yang sangat kuat, akuntabel, dan berbasis perencanaan matang. Ia mengingatkan bahwa skala penerima manfaat yang sangat besar juga menghadirkan risiko tata kelola yang besar.
Menurutnya, polemik terbesar muncul ketika pembiayaan MBG diambil dari ruang fiskal pendidikan. Kondisi ini, kata Zaki, berpotensi menimbulkan common tragedy bagi dunia pendidikan.
“Jika anggaran pendidikan terus tertekan, biaya pendidikan bisa semakin mahal, kualitas pembelajaran menurun, dan kesejahteraan guru semakin terabaikan,” tegasnya.
Zaki mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan proyek transformasi besar tanpa perencanaan matang dapat berujung pada kegagalan serius. Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar manfaat program tidak justru dibayar dengan kemunduran sektor pendidikan.
Senada dengan kedua narasumber sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matroji, mengkritik komposisi APBN Pendidikan 2026 yang dinilai mengalami pergeseran orientasi.
Ia menyoroti bahwa meskipun secara nominal anggaran pendidikan tampak besar, distribusi penggunaannya memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas belanja negara.
“Secara nominal anggaran pendidikan memang terlihat besar, tetapi apakah benar-benar digunakan untuk memperkuat kualitas pendidikan?” tanya Ubaid.
Ubaid menjelaskan bahwa komposisi APBN Pendidikan 2026 menunjukkan alokasi yang cukup mencolok, di mana porsi signifikan anggaran mengalir ke Badan Gizi Nasional, sementara ruang fiskal yang langsung menyentuh kebutuhan inti pendidikan relatif terbatas.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya distorsi prioritas. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya difokuskan pada kebutuhan mendasar, seperti pembangunan sarana-prasarana sekolah, peningkatan kualitas guru, penguatan ekosistem pembelajaran, dan pemerataan akses pendidikan.
“Konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan untuk pendidikan, bukan sekadar untuk memenuhi angka statistik 20 persen,” ujarnya.
Ubaid mengajak mahasiswa untuk membangun kesadaran kritis terhadap kebijakan publik. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan negara tetap berpihak pada kepentingan pendidikan.
Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa Prodi PAI dan menjadi ruang akademik untuk mendialogkan relasi antara kebijakan fiskal negara dan masa depan pendidikan Indonesia. Melalui forum ini, Prodi PAI FITK UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskursus ilmiah yang kritis, reflektif, dan responsif terhadap isu-isu strategis kebangsaan.
