Pemerintah Siapkan Skema Baru Gaji Guru Non-ASN, Dana BOS Tetap Jadi Sumber Utama Mulai 2027

Notification

×

Iklan

Pemerintah Siapkan Skema Baru Gaji Guru Non-ASN, Dana BOS Tetap Jadi Sumber Utama Mulai 2027

Jumat, 25 September 2026 | 10:25 WIB Last Updated 2026-09-25T03:25:31Z

JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perubahan signifikan dalam sistem pembiayaan pendidikan, khususnya terkait mekanisme penggajian guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027 dan menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola tenaga pendidik di sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa guru non-ASN yang saat ini mengajar di sekolah negeri tetap akan menerima gaji melalui skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini memastikan keberlanjutan penghasilan bagi para guru honorer, terutama bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Siapkan Skema Baru Gaji Guru Non-ASN, Dana BOS Tetap Jadi Sumber Utama Mulai 2027

Peran Dana BOS dalam Pembiayaan Guru

Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Dana BOS masih menjadi instrumen penting dalam mendukung operasional sekolah, termasuk untuk membayar tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pihak sekolah untuk mengalokasikan hingga 20 persen dari total dana BOS guna membiayai kebutuhan operasional, termasuk gaji guru honorer.

“Dana BOS tetap dapat digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk membayar guru non-ASN, dengan batas maksimal 20 persen dari total anggaran,” ujar Abdul Mu’ti dalam pernyataannya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah keterbatasan anggaran negara sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga guru ASN.

Status Guru Non-ASN Masih Berlanjut

Dengan skema terbaru ini, status guru non-ASN tetap dipertahankan bagi mereka yang belum diangkat menjadi ASN. Artinya, meskipun ada reformasi dalam sistem pembiayaan, pemerintah belum sepenuhnya menghapus keberadaan guru honorer di sekolah negeri.

Para guru non-ASN tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK. Namun, selama proses tersebut berlangsung, pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan penghasilan melalui mekanisme yang telah diatur.

Langkah ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi besar guru honorer dalam dunia pendidikan nasional. Selama ini, mereka menjadi tulang punggung di banyak sekolah, terutama di daerah terpencil dan kekurangan tenaga pengajar.

Transformasi Status PPPK Mulai 2027

Selain pengaturan untuk guru non-ASN, pemerintah juga merancang perubahan besar terhadap status guru PPPK. Mulai tahun 2027, skema PPPK paruh waktu akan dihapus dan seluruh guru PPPK akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Perubahan ini diikuti dengan kebijakan baru terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK. Jika sebelumnya sebagian beban gaji PPPK masih ditanggung melalui dana daerah atau bahkan dana BOS, maka ke depan seluruh pembiayaan tersebut akan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi para guru PPPK, baik dari segi pendapatan maupun status kepegawaian.

“Ke depan, guru PPPK akan menjadi pegawai penuh waktu dengan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat,” jelas Abdul Mu’ti.

Dampak terhadap Sekolah dan Pengelolaan Anggaran

Dengan tetap digunakannya Dana BOS untuk membayar guru non-ASN, sekolah dituntut untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran. Batas maksimal 20 persen menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi sekolah yang memiliki jumlah guru honorer cukup banyak.

Pengelola sekolah harus mampu menyeimbangkan kebutuhan operasional lainnya, seperti pengadaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran, serta program peningkatan kualitas pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS. Pemerintah diharapkan akan memperketat pengawasan agar dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Respons dan Harapan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai langkah pemerintah sebagai solusi sementara yang cukup realistis dalam mengatasi persoalan penggajian guru honorer.

Namun, tidak sedikit pula yang berharap agar pemerintah dapat segera memberikan kepastian status bagi guru non-ASN, mengingat peran penting mereka dalam sistem pendidikan nasional.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa reformasi ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas rekrutmen dan distribusi guru ASN agar ketimpangan tenaga pendidik di berbagai daerah dapat segera teratasi.

Selain itu, diperlukan juga perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN, termasuk dalam hal besaran gaji, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.

Menuju Sistem Pendidikan yang Lebih Terstruktur

Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem pendidikan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan memperjelas mekanisme pembiayaan dan status kepegawaian guru, diharapkan kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat.

Tahun 2027 menjadi titik penting dalam transformasi ini. Pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik, sekaligus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki sumber daya manusia yang memadai.

Meski masih menyisakan sejumlah tantangan, kebijakan ini menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem pendidikan secara menyeluruh.

Kesimpulan

Rencana pemerintah untuk tetap menggunakan Dana BOS sebagai sumber gaji guru non-ASN mulai 2027 menunjukkan bahwa peran guru honorer masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan Indonesia. Di sisi lain, transformasi status PPPK menjadi penuh waktu dengan pembiayaan dari APBN memberikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan guru.

Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah dalam mengelola sumber daya yang ada.

Dengan langkah yang tepat, reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.