Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, PLN Tegaskan Pemindahan Bisa Dilakukan Asal Biaya Ditanggung Pemohon

Notification

×

Iklan

Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, PLN Tegaskan Pemindahan Bisa Dilakukan Asal Biaya Ditanggung Pemohon

Rabu, 30 September 2026 | 13:08 WIB Last Updated 2026-09-30T06:08:33Z

Keberadaan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berdiri di atas lahan milik warga kembali menjadi sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat yang merasa keberatan karena posisi tiang listrik tersebut dinilai mengganggu aktivitas maupun rencana pembangunan di atas tanah pribadi mereka.

Menanggapi hal ini, pihak PLN memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pemindahan tiang listrik yang berada di lahan warga. PLN menegaskan bahwa pemindahan tetap bisa dilakukan, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, PLN Tegaskan Pemindahan Bisa Dilakukan Asal Biaya Ditanggung Pemohon

Infrastruktur Dibangun Lebih Dahulu

Manajer PLN UP3 Kendari, Hery, menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, pemasangan tiang listrik dilakukan lebih dahulu sebelum lahan tersebut dimanfaatkan oleh pemiliknya. Pada saat jaringan listrik dibangun, area tersebut umumnya masih berupa lahan kosong atau belum digunakan secara optimal.

Seiring waktu, lahan tersebut mulai dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pembangunan rumah, usaha, maupun fasilitas lainnya. Kondisi inilah yang kemudian memicu munculnya keluhan ketika tiang listrik berada di titik yang dianggap menghambat pemanfaatan lahan.

Menurut PLN, keberadaan tiang listrik tersebut merupakan bagian dari infrastruktur publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, keberadaannya tidak bisa serta-merta diubah tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Pemindahan Bisa Diajukan, Namun Tidak Gratis

PLN menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan pemindahan tiang listrik jika dirasa mengganggu. Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme permohonan resmi sebagai pihak ketiga.

Dalam skema ini, biaya pemindahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon. Biaya tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan teknis, pembongkaran tiang lama, pengadaan material baru, hingga pemasangan kembali di lokasi yang diinginkan.

Besaran biaya yang harus dibayar dapat berbeda-beda, tergantung tingkat kesulitan pekerjaan di lapangan serta kondisi teknis yang dihadapi. Semakin kompleks proses pemindahan, maka biaya yang dibutuhkan juga akan semakin besar.

PLN menegaskan bahwa kebijakan ini sudah menjadi prosedur umum dalam pengelolaan jaringan listrik, terutama ketika pemindahan dilakukan atas permintaan individu atau pihak tertentu.

Dilema Kepentingan Publik dan Hak Pribadi

Kasus ini mencerminkan adanya dilema antara kepentingan publik dan hak kepemilikan pribadi. Di satu sisi, jaringan listrik merupakan infrastruktur vital yang harus tersedia untuk menunjang kehidupan masyarakat. Di sisi lain, pemilik lahan juga memiliki hak untuk memanfaatkan tanahnya secara maksimal tanpa hambatan.

Sejumlah warga menilai bahwa kebijakan pembebanan biaya kepada pemohon terasa memberatkan, terutama jika tiang listrik berada di lokasi strategis yang menghambat pembangunan rumah atau usaha.

Namun demikian, PLN berpendapat bahwa pemindahan tidak bisa dilakukan secara gratis karena memerlukan sumber daya, tenaga kerja, serta material yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pembebanan biaya dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pihak yang mengajukan permintaan.

Perlu Sosialisasi yang Lebih Baik

Salah satu persoalan yang mencuat dari kasus ini adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait aturan pemindahan jaringan listrik. Banyak warga yang belum mengetahui bahwa pemindahan tiang listrik bukan merupakan layanan gratis dari PLN.

Kurangnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat merasa dirugikan ketika harus menanggung biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, PLN diharapkan dapat lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi yang lebih baik, masyarakat dapat memahami sejak awal konsekuensi yang harus dihadapi jika ingin memindahkan fasilitas jaringan listrik yang sudah terpasang.

DPRD Dorong Solusi Berkeadilan

Dalam rapat bersama PLN, DPRD Kendari turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Sejumlah anggota dewan meminta agar ada solusi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak secara langsung.

Beberapa usulan yang muncul antara lain pemberian keringanan biaya atau skema subsidi bagi masyarakat tertentu, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar ke depan perencanaan pembangunan jaringan listrik dapat lebih memperhatikan perkembangan wilayah, sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.

Pentingnya Perencanaan Tata Ruang

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perencanaan tata ruang yang matang. Koordinasi antara pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan perencanaan yang baik, keberadaan fasilitas publik seperti tiang listrik diharapkan tidak akan mengganggu kepentingan pribadi warga di kemudian hari.

Kesimpulan

Keberadaan tiang listrik di atas lahan warga merupakan persoalan yang kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan. PLN telah menegaskan bahwa pemindahan dapat dilakukan, namun dengan biaya yang harus ditanggung oleh pemohon.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dan berkeadilan. Ke depan, komunikasi yang baik antara PLN, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik serta perencanaan yang matang, diharapkan kepentingan publik dan hak individu dapat berjalan seimbang.