Cara Mudah Mengganti Data E-KTP, Ini Langkah-Langkahnya

Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Mudah Mengganti Data E-KTP, Ini Langkah-Langkahnya

Kamis, 05 Desember 2019 | 09:42 WIB Last Updated 2022-09-09T01:43:09Z

Saya, punya data yang nggak sesuai di E-KTP yang dipegang saat ini. Ketidaksesuaian isi data E-KTP ini disebabkan human error pihak kelurahan yang typo menulis nama saya, yang seharusnya ditulis SUKRON ABDILAH (Ijazah, Passport, akta kelahiran) dengan serampangan ditulis SYUKRON ABDILLAH. 

Kadung saja perbedaan penulisan nama ini mengakibatkan permasalahan saat mengurus dokumen untuk kepentingan yang bersifat administratif. Saat saya sedang nyari informasi tentang cara mengurus data baru E-KTP, nemuin artikel bagus dari KOMPAS.com tentang permasalahan ini. 

Berikut ini isi daripada artikel tersebut: 

Kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas diri warga negara Indonesia yang resmi dan berisi data diri statis (nomor induk kependudukan dan tempat tanggal lahir) dan dinamis (domisili dan status kawin).
 
Lalu, apakah kebijakan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 7 yang menyatakan bahwa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup dapat menghambat perubahan data diri yang dinamis?

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 9 menyatakan, "Dalam hal KTP-elektronik rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-elektronik wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang."

Ngubah data e-KTP tidak perlu merekam ulang retina dan sidik jari. Kamu hanya perlu menyiapkan e-KTP, dokumen-dokumen pendukung seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Adapun langkah-langkah mengurus perubahan data e-KTP ialah sebagai berikut: 

1. Datang ke Dinas Dukcapil atau kelurahan (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan).

2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan data yang akan diubah:

- Mengganti status kawin, siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
- Pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW.
- Ingin membah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.
- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
- Ingin mengubah data agama, siapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau kelurahan.

4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP yang sudah diubah.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Pada jadwal yang ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.