Belajar Berdemokrasi dari Bale Desa

Notification

×

Iklan

Iklan

Belajar Berdemokrasi dari Bale Desa

Senin, 05 April 2021 | 17:08 WIB Last Updated 2022-09-09T01:42:54Z


Dahulu kala, kegiatan pemerintahan desa umumnya diselenggarakan dari sebuah bangunan yang bernama bale desa. Tempat ini kerap digunakan sebagai medium untuk merumuskan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dari setiap kampung. 


Dalam kehidupan masyarakat desa, keberadaan bale desa berfungsi sebagai wahana menuntut hak-haknya sebagai rakyat yang mesti memeroleh perlakuan yang adil dari pemegang kebijakan melalui rapat desa.


Dengan rapat desa yang dilakukan setahun sekali, rakyat kecil selain bisa mengenal pemimpin (camat, wedana, dan kepala desa), juga bisa menyampaikan aspirasinya. Dari sini terlihat bahwa sistem pemerintahan desa menampakkan suasana demokratis karena penyelenggaraan pemerintah berdasarkan atas suara rakyat. 


Jadi, tak berlebihan saya pikir jika bale desa dikategorikan sebagai simbol demokrasi urang sunda di pedesaan. Pertanyaannya, bagaimana dengan kondisi sekarang? Apakah bale desa telah berfungsi sebagai tempat mengatur kebijakan agar menghasilkan tatanan yang kondusif, ataukah belum sama sekali? 


Yang jelas, bale desa mestinya dijadikan pusat pemberdayaan masyarakat desa, kalau betul bahwa bangunan ini merupakan simbol demokrasi dan pusat penggodogan rumusan realisasi hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera.


Dehumanisasi (Pemiskinan)


Praktik dehumanisasi (baca: pemiskinan) kerap menimpa rakyat miskin di pedesaan, khususnya para petani, karena mayoritas penduduk desa menggantungkan hidupnya pada pertanian. Sayangnya, keberadaan mereka jarang - untuk tidak menyebut sangat langka - diperhatikan para pemegang kebijakan di level pemerintahan lokal, regional dan nasional. Maka, bale desa pun saat ini kian tergerus pada bangunan tanpa makna, karena hanya ramai ketika pertama kali ada yang terpilih menjadi kepala desa saja.


Setelah selang beberapa bulan, bale desa hanya seonggok bangunan yang sepi dari aktivitas penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Sebab, tidak berfungsi sebagai tempat merealisasikan hak rakyat untuk diperlakukan secara adil dalam bidang ekonomi, sosial, serta budaya. Misalnya hak rakyat untuk memeroleh pemenuhan gizi sehat, seolah tidak didengarkan dan tidak dilirik, bahkan cenderung dipandang sebagai “aspirasi” ketimbang “hak asasi”.


Mungkin hal ini disebabkan persoalan hak asasi untuk mendapatkan pemenuhan ekonomi, sosial, dan budaya merupakan sesuatu yang inaction. Tidaklah heran jika gaungnya dikalahkan oleh hak asasi sipil-politik ketimbang hak asasi sipil-sosial. Buktinya, meski UU No 12/2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat diramu hingga berbentuk aturan konstitusional, nyatanya jumlah penduduk miskin - yang banyak terdiri dari masyarakat desa - seakan tetap meruak.


Hal di atas merupakan salah satu pertanda bahwa demokratisasi mesti dipraktikkan secara praksis demi kepentingan warga pedesaan, yang secara riil tengah digulung “jera-jerat” kemiskinan. Apalagi, pedesaan acap kali dijadikan sebuah tempat yang asyik untuk dieksploitasi dan tempat aman tersebarnya kebijakan-kebijakan manipulatif, misalnya seperti pembangunan komplek perumahan di desa yang mengabaikan masa depan warga sekitarnya.


Fungsi bale desa


Pelbagai soal kemiskinan yang melanda masyarakat desa merupakan gejala yang memerlukan penanggulangan praktis, bukan wacana belaka. Ketika soal dehumanisasi - salah satunya kemiskinan - tidak cepat ditanggulangi, batas-batas relasi sosial masyarakat di tatar Sunda akan mengakibatkan instabilitas. Tugas urang Sunda adalah menghidupkan kembali fungsi bale desa kepada makna inti kemanusiaan, yakni dijadikan tempat pelayanan publik tanpa diskriminasi. 


Dalam bahasa lain, bale desa adalah perangkat yang tepat untuk memerangi praktik dehumanisasi yang dilakukan segelintir orang. Karena dari bangunan inilah, kondisi riil warga miskin akan terlihat jelas sehingga bisa ditanggulangi secepat mungkin.


Maka, yang mendesak untuk diperhatikan pemerintah provinsi sekarang adalah penghargaan bagi bupati atau kepala desa yang berhasil mendongkrak angka kemiskinan di daerahnya ke posisi yang diharapkan. Oleh karena itu, menghidupkan kembali fungsi bale desa dalam tataran pemerintahan di setiap desa adalah keniscayaan, agar semangat gotong royong dapat berkobar hingga persoalan kemiskinan bisa diredam. Eksistensi bale desa mestinya dapat memelihara potensi desa dengan telaten untuk merawat kekayaan tanah Sunda yang dicipta dan diberikan Gusti Allah.


Mang Koko (alm) pernah menulis larik sbb: Tanah Sunda gemah ripah/nu ngumbara suka beutah/urang Sunda sawawa/sing toweksa perceka. Ketika warga desa sejahtera sebagai implikasi dari tanah sunda gemah ripah, tentunya merupakan hasil dari kepiawaian stakholders di Jawa Barat dalam mengurus potensi alamnya. Tak heran jika pada akhir dari larik yang berjudul Tanah Sunda, sang maestro Pop Sunda itu menulis lagi: sing tulaten jeung rumaksa/miara pakaya memang sawajibna/geuten titen rumawat tanah pusaka. 


Mengapa?


Sebab, alam di tatar Sunda merupakan ejawantah pusaka yang mesti dipelihara agar tidak terjadi degradasi, yang bakal memicu lahirnya kemiskinan akibat menurunnya produktivitas tanah di daerah pelosok. Jadi, secara fungsional bale desa di tatar Sunda mestinya digunakan: pertama, untuk menjaga dan mengolah kekayaan desa. Kedua, untuk memelihara kerjasama tanpa hijab antara pemerintah dan warga dalam mengeluarkan diri dari impitan masalah secara bersama-sama.


Ketiga, untuk dijadikan tempat pertemuan antara warga dan aparat desa dalam merancang strategi memberantas kemiskinan. Keempat, tempat berlangsungnya demokratisasi pemerintahan, yang bisa dijadikan pusat teladan oleh pemerintahan yang lebih tinggi (pusat dan daerah). Kelima, bangunan ini berfungsi sebagai pemelihara kesejahteraan waega sebagai implementasi praksis dari pelayanan publik.