Inilah Hukum Kurban Sapi Bila Dilakukan Secara Patungan

Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Hukum Kurban Sapi Bila Dilakukan Secara Patungan

Minggu, 03 Juli 2022 | 11:33 WIB Last Updated 2022-07-03T04:33:31Z


NUBANDUNG.ID
– Ibadah Idul Adha di Indonesia identik dengan menyembelih hewan kurban berupa sapi, kerbau, kambing atau domba. Ada hewan kurban yang bisa dibeli secara patungan.


Momen Idul Adha semakin dekat, bagi muslim yang berniat berkurban tentu sudah mulai menyiapkan budget untuk membeli hewan kurban. Ibadah kurban ini hukumnya sunah muakkad, yang artinya dianjurkan dikerjakan bagi umat muslim yang mampu.


Ibadah kurban bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menjadi ajang berbagi pada sesama. Setiap muslim yang berkurban tentu memilih hewan kurban terbaik, apalagi ibadah ini hanya dilakukan satu tahun sekali.


Dilansir dari NU online berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya bersama.


Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.


Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan. Patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.


Ibnu Qudamah menuliskan:


وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم


Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.


Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, keluarga muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa berserikat atau berpatungan lebih dari seorang atau satu keluarga.


Sementara jika kurban sapi, kerbau atau unta boleh untuk 7 orang dan tidak boleh lebih. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.


Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas 7 orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan 7 ekor kambing atau domba.


Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:


كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة


Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).


Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:


كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها


Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).


Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan 7 orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.