7 PTKIN Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, No 1 Bukan UIN Bandung

Notification

×

Iklan

Iklan

7 PTKIN Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, No 1 Bukan UIN Bandung

Minggu, 30 Oktober 2022 | 08:00 WIB Last Updated 2022-10-30T01:00:50Z

NUBANDUNG.ID-Tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi mendapat sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Kementerian Agama (Kemenag). Peresmian LPH baru ini menambah daftar LPH yang siap beroperasi di Indonesia menjadi berjumlah 30 LPH.


"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham Aqil Irham melalui keterangannya, dikutip Minggu (30/10/2022).


Aqil menegaskan, keberadaan 30 LPH ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal yang sebesar 10 juta produk di tahun 2022. Sebab, menurutnya, LPH memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal sejak kewajiban sertifikat halal bagi produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.


Memenuhi target tersebut, dibutuhkan ketersediaan sejumlah perangkat pendukung. "Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal," ujar Aqil.


Sebelumnya, pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan LPH hingga total LPH yang beroperasi di Indonesia ada sebanyak 11 LPH per April 2022. Hingga pada 26 Oktober 2022 lalu, Aqil meresmikan 19 LPH baru hingga total ada sebanyak 30 LPH.


"Jadi alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," imbuhnya.


Total 30 LPH tersebut sudah termasuk tujuh PTKIN di dalamnya. Berikut daftar tujuh PTKIN yang dimaksud.


7 PTKIN yang Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Terbaru

 

1. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


2. LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung


3. LPH UIN Raden Fatah Palembang


4. LPH UIN Sultan Thaha Jambi


5. LPH IAIN Palangka Raya


6. LPH UIN Walisongo Semarang


7. LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Melalui kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Kemenag Sidik Sisdiyanto menambahkan, 30 LPH ini diharapkan dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal sekaligus menambah pilihan masyarakat.


Sidik mengatakan, sebetulnya, BPJPH juga sudah menjalin kerja sama dengan 58 PTKIN untuk akselerasi pembentukan LPH. Namun, baru ada tujuh PTKIN yang mendapat sertifikat akreditasi.


"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," tutur dia.


Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.


Penyerahan sertifikat akreditasi LPH pada tujuh PTKIN tersebut juga turut dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan Daerah, Dewan Pengarah Tim Akreditasi LPH, Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH, PPIH Kementerian Perindustrian RI, Direktorat PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI, serta perwakilan LPH.