Bupati Dadang Supriatna Perhatikan Nasib Petani di Kabupaten Bandung

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Dadang Supriatna Perhatikan Nasib Petani di Kabupaten Bandung

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:35 WIB Last Updated 2023-02-16T02:35:45Z


NUBANDUNG.ID
– Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bertemu dengan forum/komunitas petani Pacira dan Pangalengan di Rumah Dinas Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Selasa (14/2/2023) pagi. Hadir pula jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Camat Rancabali, Camat Pasirjambu dan pihak lainnya.


Bupati Bandung pun berharap kedepannya bisa bertemu dengan komunitas petani lainnya di setiap kecamatan, supaya bisa berdiskusi secara langsung. Dadang Supriatna pun berharap kepada jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bandung secara khusus mengagendakan pertemuan dengan para petani untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


“Supaya tidak salah paham, atau semuanya bisa memahami berkaitan dengan program pemerintah. Dalam Perda No 10 tahun 2021 sudah mencakup keseluruhan. Kalau kita lihat dan termasuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat sudah tertuang dalam Perda tersebut,” kata Dadang Supriatna.


Bupati Bandung menyatakan bahwa Perda No 10 tahun 2021 menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani sudah jelas. “Insya Allah akan kami implementasikan. Tentunya memerlukan waktu karena masih transisi,” kata Dadang Supriatna.


Langkah pertama yang akan dilakukan, Bupati Bandung mengintruksikan kepada jajaran Dinas Pertanian untuk segera mengagendakan pertemuan dengan para komunitas petani di Kabupaten Bandung.


“Teknisnya mangga nyanggakeun, yang penting dari masing-masing komunitas petani mewakili karena tidak mungkin secara keseluruhan dihadirkan dalam pertemuan. Agendakan segera, mumpung saat ini dalam proses musrenbang. Musrenbang di tingkat kecamatan sudah selesai, tinggal musrenbang di tingkat kabupaten,” kata Bupati Bandung.


Bupati Dadang Supriatna mengutarakan keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani sudah nampak dan sudah diamankan dalam Perda tersebut.


“Tetapi disini muncul Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang membatasi pemberian pupuk bersubsidi terbatas pada komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu. Dengan adanya peraturan itu, dinilai kontradiktif karena Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Perda sudah menyatakan keberpihakannya kepada para petani, tapi dari Kementan dibatasi (pupuk bersubsidi). Makanya, saya harus segera silaturahmi atau audensi bertemu dengan Menteri Pertanian,” tuturnya.


Ia pun mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung untuk berkirim surat ke Kementerian Pertanian, untuk permohonan beraudiensi guna membahas adanya pembatasan pemberian pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Bandung.


“Saya akan langsung datang. Artinya, saya berpihak kepada para petani se-Kabupaten Bandung,” katanya.


Disampingi itu, Bupati Bandung berharap bisa bertemu dengan perwakilan para petani, supaya tidak terjadi miskomunikasi dalam pemberian pupuk bersubsidi. Sebagai bentuk keberpihakannya kepada para petani, katanya, melalui program kartu tani sibedas, pihaknya menghibahkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk para petani. Dalam penyaluran dana hibah itu melalui Bank BJB, sehingga bisa diakses melalui rekening para petani.


Bupati Bandung juga ingin gerak cepat dalam memberikan pelayanan kepada para petani. Ia juga akan mengkomunikasikan dalam memberikan pelayanan hibah untuk para petani ini diantaranya melalui aplikasi, karena saat ini petani sudah memiliki handphone untuk akses penggunaan aplikasi tersebut.


“Nah, kaitan dengan Perda No 10 tahun 2021 insya Allah akan diimplentasikan. Supaya ada kejelasan, dan kami akan sampaikan ke Kementan bahwa kami sudah ada Perda. Secara aturan kalau Perda bertabrakan dengan aturan yang diatasnya, ini akan bermasalah. Kan ini sudah jelas, semua para petani dilindungi. Tapi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 dibatasi, khususnya dalam pemberian pupuk subsidi,” katanya.


Kendati demikian, Bupati Bandung tetap ingin bersilaturahmi dengan para petani, apakah mau keterwakilan setiap desa satu orang atau teknisnya bagaimana diserahkan ke Dinas Pertanian.


“Saya siap hadir dan berdiskusi urusan para petani. Untuk menunjukkan keberpihakannya dan membela para petani. Untuk mengimplementasikan Perda ini,” katanya.


Kemudian persiapan untuk segera audensi dengan Kementan RI. Bupati Bandung berharap ada perwakilan dari masing-masing daerah pembangunan (dapil) di Kabupaten Bandung.


“Apakah per dapil diwakili satu orang, misalnya komunitas petani Pacira dan Pangalengan masing-masing satu orang, minimal tujuh orang perwakilan untuk audensi dengan Kementan,” katanya.


Dadang Supriatna mengatakan alokasi penetapan pupuk subsidi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Mana saja kelompok tani yang mendapatkan pupuk subsidi dari pusat, provinsi dan kabupaten. “Jangan sampai dari pusat menerima, dari provinsi menerima, dari kabupaten menerima. Jangan sampai seperti itu,” katanya.


Untuk itu, Bupati Bandung minta data base, mana saja kelompok tani yang sudah ditetapkan menerima pupuk subsidi dari pusat, provinsi maupun kabupaten.


“Ini penting, jangan sampai terjadi double. Saya ingin ada pemerataan. Kelompok tani yang belum menerima bantuan, untuk menerima bantuan. Makanya, kita berangkat dari data base tersebut. Nantinya dipilah, mana kelompok tani yang menerima subsidi pupuk dari pusat, provinsi maupun kabupaten, supaya tidak double,” katanya.


Bupati Bandung berharap dalam waktu dekat untuk segera datang ke Kementerian Pertanian. “Insya Allah kita akan terus berjuang, untuk menunjukkan adanya keberpihakan kepada para petani,” katanya.


Bupati Bandung turut mengungkapkan permohonan audensi dengan Kementerian Pertanian itu, terkait dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang membatasi pemberian pupuk bersubsidi terbatas pada komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu.


“Dengan diberlakukannya Permentan itu, banyak petani diluar komoditas tersebut khususnya petani sayuran di Kabupaten Bandung yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Bupati.


Kemudian, imbuhnya, alokasi pupuk urea berkurang sebesar 22,60% dari 28.902 ton menjadi 22.373 ton. Selain itu, katanya, alokasi pupuk NPK bertambah sebesar 1,01% dari 10.152 ton menjadi 10.274 ton.


“Jumlah petani penerima berkurang sebanyak 6,03% dari 95.840 orang menjadi 90.055 orang. Luas areal untuk komoditas unggulan yang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung adalah seluas 9.377,25 Ha,” ujarnya.


Perlu diketahui, kata Dadang Supriatna, terjadi penurunan daya beli petani karena dihapuskannya pupuk bersubsidi pada sebagian besar komoditas unggulan yang ditanam di Kabupaten Bandung.


“Sehubungan hal tersebut, maka kami memohon kepada Bapak Menteri Pertanian RI, agar dapat merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk komoditas unggulan di Kabupaten Bandung yang tidak terakomodir di dalam Permentan tersebut,” harapnya.


Bupati Bandung menjelaskan daftar kebutuhan pupuk yang belum terakomodir dalam alokasi pupuk bersubsidi, di Kecamatan Arjasari dengan luas lahan 67,37 ha, kebutuhan pupuk tiga kali musim tanam 91.377 kg pupuk urea, dan 132.759 kg pupuk NPK. Sama halnya di Kecamatan Cikancung, lahan seluas 9,87 ha, 1.809 kg pupuk urea, 11.850 kg pupuk NPK, Kecamatan Cilengkrang seluas 216,9 ha, 140.748 kg pupuk urea, 109.107 kg pupuk NPK. Kecamatan Cileunyi seluas 18.75 ha, 12.240 kg pupuk urea, dan 44.922 kg pupuk NPK, Kecamatan Cimenyan 1.950 ha, 1.460.853 kg pupuk urea, 1.355.433 kg pupuk NPK, Kecamatan Ciwidey 1.808 ha, 1.087.290 kg pupuk urea, 1.090.806 kg pupuk NPK, Kecamatan Ibun 31,72 ha, 31.104 kg pupuk urea.


Selain itu Kecamatan Kertasari seluas 556 ha, 393.852 kg pupuk urea, 667.056 kg pupuk NPK, Kecamatan Kutawaringin 58 ha, 43.206 kg pupuk urea, dan 30.228 kg pupuk NPK.


Kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Margahayu 11 ha, 3.300 kg pupuk urea, 3.300 kg pupuk NPK, Kecamatan Pacet 362,99 ha, 326.532 kg pupuk urea, dan 326.532 kg pupuk NPK. Kecamatan Pangalengan 1.115 ha, 1.003.707 kg pupuk urea, dan 1.632.735 kg pupuk NPK. Kecamatan Pasirjambu 2.107 ha, 1.896.462 kg pupuk urea, 1.579.710 kg pupuk NPK, Kecamatan Rancabali 687 ha, 206.160 kg pupuk urea, 1.030.800 kg pupuk NPK, dan Kecamatan Soreang 377 ha, 112.974 kg pupuk urea dan 564.870 kg pupuk NPK.***