Pojok Opini : BPR Bangkrut Gara-gara Fraud

Notification

×

Iklan

Iklan

Pojok Opini : BPR Bangkrut Gara-gara Fraud

Kamis, 28 Desember 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-12-31T01:31:04Z


Oleh : Idat Mustari, Pemerhati Sosial dan Kebangsaan


NUBANDUNG.ID -- Ternyata industri bank dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gulung tikar alias bangkrut bukan karena salah rotasi-mutasi karyawan, bukan pula sumber keuangan tidak memadai, bukan pula kondisi ekonomi nasional sedang lesu, bukan pula oleh persaingan antar BPR semakin ketat, melainkan karena tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam.


Hal ini dikuatkan dengan beberapa pernyataan yang disampaikan oleh pihak-pihak berwenang.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengatakan bahwa biang kerok dari pencabutan sejumlah BPR ini adalah pelanggaran ketentuan yang berlaku atau fraud.


Begitupun Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan terdapat faktor utama bank-bank bangkrut. “Kami melihat BPR yang dicabut ijinnya bukan karena bisnis, tetapi karena adanya mismanagement [fraud],” (Bisnis.com Jakarta).


Pada dasarnya terutama para karyawan di level menengah ke bawah yang jumlahnya ratusan atau ribuan orang sangat tidak berharap tempat mereka mencari nafkah harus bangkrut.


Namun, mereka hanyalah punya harapan dan tidak bisa berbuat banyak manakala perusahaannya bangkrut akibat ulah oknum pegawai—pengurus BPR.


Bagi perusahaan non jasa keuangan ketika perusahaan bangkrut ya bangrut saja, tetapi tidak untuk bank. Bank adalah bisnis kepercayaan yang mengelola dana masyarakat dalam fungsinya sebagai lembaga intermediasi.


Di dalam modal bank ada uang rakyat dari berbagai golongan kecil, menengah, hingga besar. Dari rakyat yang jualan sayur di pasar hingga bos sayuran yang menyimpan uangnya di BPR.


Pantas saja jika kemudian Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa LPS berupaya memberi efek jera dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas atas kasus fraud yang dialami bank-bank tersebut.


“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya beberapa waktu lalu.


Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.


Fraud erat kaitannya dengan dengan integritas. Integritas hanya mungkin bisa dilakukan ketika seseorang siap dengan baik memimpin dirinya sendiri (self leadership) dan menghukum dirinya sendiri (self punishment).


Self leadership atau memimpin diri sendiri dan self punishment (menghukum diri sendiri) adalah kompetensi melawan diri sendiri, seperti yang disampaikan  oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya ketika selesai perang Badar Al-Kubra.


“Kita pulang dari perang yang lebih kecil menuju perang yang lebih besar.” Para sahabat saling berpandangan bertanya-tanya, ”Bukankah perang yang baru dilalui adalah suatu perang yang besar?” Salah seorang sahabat bertanya, ”Apa perang yang lebih besar itu, wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, ”Perang melawamn hawa nafsu.”


Inilah peperangan yang sesungguhnya, peperangan melawan diri sendiri. Yang menang berarti terjaga integritasnya. Yang kalah berarti menghancurkan integritasnya yang ujung-ujungnya melakukan fraud. Wallahu’alam.