Begini Respon Ilmu Hukum UIN Bandung soal Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Respon Ilmu Hukum UIN Bandung soal Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Jumat, 15 November 2024 | 09:35 WIB Last Updated 2024-11-15T02:35:22Z

 




NUBANDUNG.ID - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Studium Generale dengan mengambil tema “Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023, di Aula Utama FSH Lt. 4, Kamis (14/11/2024).


Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan I FSH, Dr. H. Chaerul Saleh, M.Ag.; Ketua Jurusan IH, E. Hasbi Nassaruddin, SH., MH.; Sekretaris Jurusan IH, Dian Rachmat Gumelar, SH., MH.; Narasumber, Adv. Cahya Sehabudin Malik, SH. serta tamu undangan lainnya.


 


Dalam sesi pembukaan, Ketua Jurusan Ilmu Hukum menyampaikan sambutan sekaligus pengantar acara. “Dalam kegiatan studium generale ini diharapkan mahasiswa semakin bisa mengasah kemampuan sebagai calon sarjana hukum yang profesional, full knowledge, full skill dan good character, dengan memaksimalkan kemampuan teoritis dan praktis. Selain daripada itu kedepan sebagai lulusan yang tidak hanya menambahkan huruf di akhir nama, “S.H.” tetapi bisa menjalan tugas inti sebagai sarjana yang bisa membentuk hukum, merubah, bahkan mungkin menghapus dan mengganti hukum yang menyesuaikan dengan zaman dan kondisi yang berubah.


 


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I. Dalam sambutannya, Dr. Chaerul menyampaikan pentingnya setiap lulusan untuk memiliki legal skill dan legal analysis. “Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mendukung dan mengikuti setiap dinamika perubahan hukum yang ada. Melalui studium generale ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan insight khususnya dalam materi hukum ketenagakerjaan”. Pungkasnya.


Peserta kegiatan ini adalah Mahasiswa/i Semester V yang mengikuti mata kuliah hukum ketenagakerjaan. Dalam pemaparan materi, narasumber menyampaikan Isu-isu Pokok Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya (Outsourcing), Waktu Istirahat / Cuti, Pengupahan, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Pesangon. Hal ini disambut langsung oleh antusiasme mahasiswa yang bertanya terkait dengan materi yang disampaikan.