NUBANDUNG.ID -- Dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan memperkuat peran kampus dalam pemberdayaan masyarakat, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk Penguatan Desa Sadar Hukum yang berlangsung di GOR Cisoli Pamoyanan Desa Simpen Kaler, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (19/11/2025).
Dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. M. Anton Athoillah, MM (Guru Besar FSH), Dr. Hj. Neni Nuraeni, M.Ag (Dosen HES), yang dipandu oleh H. M. Asro, MH (Sekretaris Jurusan HES). Hadir pula perangkat desa, tokoh masyarakat, dosen, pimpinan Fakultas (Wakil Dekan II) perwakilan perempuan, serta warga Desa Simpen Kaler.
Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat desa lebih memahami hak, kewajiban, serta perlindungan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Ketua Jurusan HES Dr. Jaenudin, M.Ag menegaskan penyuluhan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan, meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari surat kerja sama kemitraan UIN Sunan Gunung Djati Bandung tertanggal 3 November 2025. “Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19–20 November. Mudah-mudahan berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.
Kepala Desa Simpen Kaler, Wawan Suherman, menyampaikan apresiasi atas kesediaan kampus berbagi ilmu dan wawasan. “Ini sudah menjadi komitmen pemerintah desa untuk mendukung dan bekerja sama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.
Prof. Anton dalam penyampaiannya menekankan kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan harmonis. “Kesadaran hukum membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban, sekaligus mendorong mereka memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia,” jelasnya.
Dr. Neni memaparkan materi bertema “Bahaya Rentenir, Pinjol Ilegal, dan Jerat Riba: Mengatasi Rayuan Si Kempit dan Ceu Emok”. Sambil mengupas risiko praktik pinjaman berbasis riba, akar masalahnya, serta upaya pencegahan dan penanganan bagi masyarakat.
Materi yang disampaikan meliputi edukasi dan literasi keuangan komunitas, seperti:
1. Pendidikan Keuangan Adaptif melalui bahasa sederhana dan studi kasus lokal.
2. Pelatihan Keterampilan Produktif sebagai solusi peningkatan pendapatan.
3. Penguatan Koperasi dan Lembaga Keuangan Lokal Berbasis Syariah untuk menyediakan dana darurat bebas riba.
Dosen HES ini memberikan tips perlindungan diri dari jerat riba, di antaranya memastikan legalitas pinjaman, mengendalikan kebutuhan, melapor jika mengalami intimidasi, serta mendukung lembaga keuangan mikro syariah.
“Jika engkau tidak mampu memberi manfaat, janganlah engkau memberi mudarat. Stop riba, stop eksploitasi,” pesannya.
Dengan adanya PkM ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Simpen Kaler, tetapi berusaha memperkuat budaya taat hukum serta mendorong lahirnya masyarakat yang lebih berdaya, mandiri, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum dan pemberdayaan umat.



