Paradoks Demokrasi: Ketika Kebebasan Akademik Dibungkam

Notification

×

Paradoks Demokrasi: Ketika Kebebasan Akademik Dibungkam

Jumat, 24 April 2026 | 06:49 WIB Last Updated 2026-04-23T23:49:14Z


 

Refleksi atas kasus kebebasan berbicara akademisi ASN: Moeflich Hasbullah, Ubedilah Badrun, Feri Amsari, Saiful Mujani.


NUBANDUNG.ID -- Dalam hal korban ironi demokrasi dan kebebasan berbicara sebagai akademisi ASN, saya adalah senior soal kasus yang menimpa diri dibanding Ubedilah, Feri Amsari dan Saiful Mujani belakangan ini. Kasus saya terjadi saat pemilu Pilpres 2019, ketika saya mengkritik naiknya ulama pada kursi kekuasaan, menjadi cawapres pasangan Joko Widodo.


Sebagai akademisi yang pernah mengalami langsung tekanan karena kritik, saya melihat ada pola yang berulang. Bukan hanya saya, tetapi juga figur-figur seperti Ubedilah Badrun, Feri Amsari, dan Saiful Mujani. Kami semua menghadapi konsekuensi ketika menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah. Padahal, dalam demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang seharusnya dijamin.


Paradoks Kebebasan Akademisi:

Antara Hak Konstitusional dan Aturan ASN


Demokrasi Indonesia menjanjikan kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental setiap warga negara. Konstitusi menegaskan bahwa setiap orang berhak menyatakan pikiran dan pandangan tanpa takut dibungkam. Namun, realitas menunjukkan paradoks yang mencolok ketika hak tersebut berhadapan dengan aturan disiplin ASN. Akademisi yang berstatus dosen negeri, sekaligus ASN, seringkali terjebak dalam dilema: sebagai intelektual mereka terpanggil untuk mengkritik, tetapi sebagai aparatur mereka diwajibkan loyal kepada pemerintah.  


Kasus Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung, menjadi simbol awal paradoks ini. Kritiknya terhadap pencalonan KH. Ma’ruf Amin sebagai cawapres 2019, menjelang pemerintahan Jokowi periode kedua, berujung pada skorsing empat tahun. Kritik akademik yang seharusnya dipandang sebagai bagian dari diskursus demokrasi, justru dianggap pelanggaran disiplin ASN. 


Fenomena serupa, belakangan menimpa Ubedilah Badrun, Dosen UNJ, yang dipolisikan setelah menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai “beban bangsa.” Feri Amsari dari Universitas Andalas pun menghadapi laporan hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah, meski Yusril Ihza Mahendra, tokoh hukum nasional dan Menteri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, menegaskan bahwa akademisi bebas mengkritik. Saiful Mujani, ilmuwan politik, Dosen UIN Jakarta, dilaporkan atas dugaan penghasutan hanya karena menyampaikan refleksi bahwa menjatuhkan presiden bisa menyelamatkan bangsa.  


Keempat kasus ini memperlihatkan pola yang sama: kritik akademik dipersepsikan sebagai pembangkangan politik. Padahal, dalam tradisi akademik, kritik adalah bagian dari tanggung jawab intelektual untuk menjaga kualitas demokrasi. Ketika kritik dijawab dengan sanksi administratif atau laporan pidana, maka demokrasi kehilangan substansinya. Ia berubah menjadi prosedural belaka—sekadar pemilu rutin tanpa ruang aman bagi pikiran kritis.  


Kasus-kasus ini memperlihatkan paradoks yang nyata: kritik akademik yang seharusnya menjadi bagian dari diskursus demokrasi justru dipersepsikan sebagai pembangkangan. Akibatnya, ruang aman bagi akademisi semakin menyempit, dan kualitas demokrasi kita terancam merosot. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, melainkan juga soal konsekuensi dan keberanian memberi ruang bagi suara kritis tanpa ancaman sanksi.


Paradoks ini menimbulkan dampak serius. Pertama, kebebasan akademik terancam, karena dosen dan peneliti takut menyampaikan pandangan kritis. Kedua, kualitas demokrasi menurun, sebab kritik yang seharusnya menjadi mekanisme check and balance justru dipersekusi. Ketiga, ASN terjebak dalam dilema identitas, antara hak sebagai warga negara dan kewajiban sebagai aparatur. Keempat, ruang publik menyempit, karena suara kritis dianggap ancaman, bukan kontribusi.  


Dibandingkan Ubedilah, Feri dan Saiful, kasus saya adalah yang paling ringan. Saya hanya mengkritik calon wakil presiden yang seorang ulama. Yang saya kritik pun adalah keulamaannya yang menghampiri pintu istana kekuasaan. Jadi, dia bukan wakil presiden tapi baru calon, artinya masih warga sipil biasa. Tapi sanksinya, setelah di BAP: Skor dari jabatan fungsional selama 4 tahun.


Refleksi dari kasus saya, Ubedilah, Feri, dan Saiful menegaskan bahwa demokrasi Indonesia masih rapuh. Demokrasi sejati bukan hanya soal prosedur pemilu, melainkan juga soal ruang aman bagi akademisi dan warga negara untuk berpikir kritis tanpa ancaman sanksi. Jika suara akademisi terus dibungkam atas nama loyalitas ASN, maka bangsa ini berisiko kehilangan salah satu pilar terpenting demokrasi: kebebasan berpikir.  


Paradoks besar ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kita ingin membiarkan demokrasi hanya menjadi ritual pemilu, atau berani menjadikannya demokrasi substantif yang memberi ruang bagi kebebasan akademik? Refleksi ini saya bagikan agar kita semua tidak lupa: demokrasi sejati hanya hidup bila suara kritis dilindungi, bukan dibungkam.


Solusi bagi Akademisi ASN


Sejak terjadi kasus saya (2020-2024), selain kritik, saya pun punya solusi dan pernah melemparkan gagasan itu yang pernah saya tulis di Facebook yaitu: keluarkan dosen/akademisi dari status ASN!! Jadi, ASN hanya aparat saja, hanya pekerja saja yang mengabdi pada pemerintah. Sedangkan dosen/akademisi, berikan status yang lain, misalnya kontrak seperti di negara-negara maju dengan gaji yang terjamin. Bila terpakai, ia terus bertahan menjadi dosen, bila tak terpakai karena pelanggaran moral akademik, tak produktif berkarya, atau karena tak menjadi inspirasi dan teladan bagi dosen-dossn mudanya, kampus tempatnya mengajar bisa memberhentikannya kapan saja. 


Solusi itu, akan menjadi jawaban atas dilema dosen ASN selama ini, antara akademisi dan pekerja pemerintah. Selain akan memberikan kebebasan berbicara bagi dosen sebagai akademisi, yang tak dikekang oleh aturan pemerintah, juga akan terjadi persaingan yang sehat antar akademisi berbasis produktivitas karya intelektual. Akademisi itu kinerjanya produktivitas karya, kebebasan berpikir dan keberanian menyatakan kebenaran karena dunia mereka adalah ilmu bukan dunia pekerjaan apalagi ketaatan administratif. Masa ada doktor, profesor, harus ngabsen kayak staf pabrik/perusahaan atau karyawan kelurahan, kecamatan, karyawan Alfa atau Indomaret atau pelayan warung cilok dan seblak.***


Moeflich H. Hart, Dosen UIN Bandung