3 Syarat Islam Bila Perempuan Memilih Berkarir di Dunia Kerja

Notification

×

Iklan

Iklan

3 Syarat Islam Bila Perempuan Memilih Berkarir di Dunia Kerja

Minggu, 01 November 2020 | 09:33 WIB Last Updated 2022-09-09T01:43:04Z


Kedatangan Islam menjadi cahaya yang menerangi kegelapan masyarakat sehingga nasib perempuan berubah menjadi mulia. Apalagi dengan tantangan zaman yang semakin pesat perkembangannya, tidak tepat bila masih memproduksi hukum Islam yang rigid dan kaku: melarang seorang perempuan muslimah untuk berkarir di luar rumah.

Allah Swt., berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 7).

Lantas, bagaimana Islam mengatur bila perempuan muslimah memilih berkarir? Berikut ini 3 Syarat yang kudu diperhatikan agar kemuliaan perempuan muslimah terjaga, diantaranya ialah:

1. Kerja harus mendapatkan izin dari wali.

Wali adalah kerabat yang berasal dari garis nasabiyah (Ayah, Paman), garis sababiyah (suami), garis ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan umara, yakni pemimpin seperti hakim pernikahan atau orang yang berwenang.

2. Ketika bekerja, berpakaian menutup aurat dan sopan.

Di kantor atau di tempat kerja, harus mampu menjaga diri dari gangguan lelaki lain dengan memakai pakaian yang menutup aurat tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kain yang tidak transparan, tidak longgar dan tidak ketat, tidak juga berwarna menggoda, dan tidak berlebihan memakai wewangian. Pokoknya nggak boleh berlebihan, ya.

3. Di tempat kerja, harus menghindari fitnah.

Pekerjaan juga harus bebas dari berbagai fitnah, sebagai implementasi dari menjaga kehormatan diri. Untuk menjaga agar tempat kerja tidak menjadi sumber fitnah, kita diperintahkan untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram tanpa ditemani mahram), ikhtilath (campur baur dengan laki-laki), menjaga sikap dan tutur kata. Dalam bahasa lain harus santun secara etika dan moral, ya.

Nah, ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka perempuan muslimah akan menjadi seorang hamba yang berdaya, profesional dan produktif.