Dukung FTK UIN Bandung Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Notification

×

Iklan

Iklan

Dukung FTK UIN Bandung Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Sabtu, 12 Juni 2021 | 21:09 WIB Last Updated 2021-06-15T08:30:42Z

 

NUBANDUNG - Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Gunung  Bandung diusulkan menjadi salah satu unit yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi.


Dekan FTK, Prof. Dr. Hj. Aan Hasanah. M.Ed menjelaskan menindaklanjuti SK Menag Nomor: R-222/MA/OT.00/6/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang Usulan Satuan Kerja/UPT Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kementerian Agama Tahun 2021, maka diusulkan mendapatkan predikat WBK.


Prof Aan Hasanah menjelaskan, "prosesnya panjang dan cukup pelik. Dari 33 PTKI yang mendaftar, sampai akhirnya hanya 5 PTKI yang dinilai oleh tim penilai internal (TPI) layak untuk diusulkan, salah satunya adalah FTK UIN SGD Bandung," tegasnya, Sabtu (12/6/2021)


Dukungan dari civitas akademika UIN SGD Bandung mulai dari pucuk pimpinan Rektorat, Dekanat FTK, sampai melakukan kerjasama dengan tim Zona Integritas (ZI) sangat dibutuhkan dalam menyiapkan evidence, mendorong kelayakan usulan WBK.


Proses selanjutnya akan semakin kompleks, karena melibatkan banyak kementerian dalam tim penilai nasional (TPN). "Untuk itu, mohon doanya dari seluruh civitas akademika, agar tim ZI FTK UIN SGD Bandung dapat mempersiapkan evidence yang dibutuhkan," paparnya.


Dalam arahannya pada Rapat persiapan ZI yang di gelar oleh FTK UIN SGD Bandung Jumat, (11/6/2021), Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag. mengatakan bahwa ZI harus mengacu pada Permenpan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.


Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) itu harus dimulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, sampai penguatan pengawasan.


"Lima program WBK ditambah program penguatan kualitas pelayanan publik jadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelasnya.


Dua komponen dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu Pertama, Komponen pengungkit (WBK/WBBM) 60; Kedua, Komponen Hasil 40.


Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dengan nilai persepsi korupsi, yang dapat dilakukan dari hasil survei eksternal dan persentase penyelesaian (TLHP) sebanyak 20%. 


"Dengan harapan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan nilai persepsi kualitas pelayanan yang bisa dilihat dari survei eksternal sebanyak 20%," pungkasnya.