IMM Kota Bandung: Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi Terkait Kebijakan PPKM Level 4

Notification

×

Iklan

Iklan

IMM Kota Bandung: Pemerintah Harus Lakukan Evaluasi Terkait Kebijakan PPKM Level 4

Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:22 WIB Last Updated 2022-03-23T05:25:21Z



NUBANDUNG - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di Istana Bogor pada Senin (02/08/2021). Terkait hal itu, M. Fauzan Irsyad, Ketua PC IMM Kota Bandung Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Politik menganggap bahwa Pemerintah RI, sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.


“Dalam pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah di beberapa dekade terakhir, kami melihat bahwa Pemerintah begitu tidak stabil dan istiqomah dalam menanggulangi Wabah Pandemi Covid-19 ini. Hal itu, diperlihatkan dalam perubahan nama kebijakan dan masa renggan waktu yang tidak jelas. Dimana, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, hanya nama saja yang dirubah, sementara indikator kesuksesan kebijakan itu sukses tidak pernah disebutkan”. Ujar M. Fauzan Irsyad, Ketua PC IMM Kota Bandung Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Politik dalam rilis berita yang diterima redaksi nubandung.id. 


Kebijakan PPKM meskipun ditempatkan sebagai Problem Solver, M Fauzan Irsyad, mempertanyakan indikator dan data akurat ikhwal implementasi kebijakan itu. 


"Sebab, ketika penanggulangan pandemi Covid-19 digulirkan, mulai dari PSBB hingga saat ini PPKM Level 4 dan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, kemudian dari data yang dikeluarkan oleh beberapa media, kasus positif dan kematian yang diakibatkan oleh Covid-19 ini malah terus meningkat. Oleh karena itu, kami menuntut keras terhadap Pemerintah untuk mengevaluasi dari setiap kebijakan yang akan dikeluarkan berikut apabila di implementasikan." lanjutnya.


M. Fauzan Irsyad juga mengatakan bahwa kebijakan PPKM Level 4 ini mungkin digulirkan karena menimbang beberapa hal, yakni berupa ancaman keselamatan jiwa yang di akibatkan oleh Pandemi, dan ancaman ekonomi yang berimplikasi terhadap kesejahteraan rakyat. Sehingga, katanya, kondisi ini memicu kemunculan bantuan sosial agar kesejahteraan dan ekonomi di masa kebijakan PPKM dari darurat hingga Level ini dapat tetap stabil.


“Kalau iya Bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai) dan BLT Desa, serta bantuan usaha kecil (mikro dan warung) dan bantuan subsidi upah yang dikeluarkan, apakah Pemerintah tahu data yang menerima bantuan tersebut sampai ke akar rumput? Kalau iya, dimana data yang menerima Bantuan tersebut sampai hari ini? Karena dari sudut pengawalan saja, itu tidak diperhatikan Pemerintah” ujarnya. 


Irsyad juga mengkhawatirkan bahwa ketidakjelasan data dalam menyalurkan bantuan sosial tersebut mengakibatkan adanya truth claim (keberhasilan) dari pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 ini. 


"Sehingga sangat sah, apabila ketidakjelasan data dan kurang validnya data yang dikeluarkan oleh masyarakat akar rumput, yang kemudian dibantah Pemerintah dengan meng-claim hal itu berhasil. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah keliru dan hanya menjadikan Pemerintah (Indonesia) sebagai The Country of Truth Claim” pungkasnya.


Kontributor: Yudi Yudiana/Sekretaris PC IMM Kota Bandung.