NUBANDUNG - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SDG) Bandung menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang lebih baik dalam memberikan layanan informasi publik.
”Mari kita sambut dengan gembira kewajiban memberikan layanan informasi publik. Jangan menjadi beban. Selama ini kita melakukan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi ke publik sebenarnya sudah dilakukan lama, melalui berbagai media resmi yang dimiliki. Hanya saja memang belum dalam bentuk PPID. Agenda ini kita pahami sebagai penyempurnaan dari apa yang selama ini sudah dikerjakan,” tegas Rektor, Prof. Dr. Mahmud saat Soft Launching Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (29/10) di Kampus Satu UIN SGD Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor mengingatkan, bahwa transfaran itu bukan terbuka seterbuka-bukanya. Ada batasan-batasan, mana informasi untuk publik dan mana yang dikecualikan.
“Undang-Undangnya mengatakan itu, ada informasi berkala, setiap saat dan serta merta serta dikecualikan. Tentu saja SOP nya juga harus mengatur bagaimana agar informasi publik diakses mudah, kinerja kita akuntabel, juga kebaikan yang dilakukan tersampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Rektor pun mengajak semua pimpinan untuk bekerja semaksimal mungkin, agar tahun depan menjadi yang terbaik. “Alhamdulillah, kita ini kan sudah banyak prestasinya. Buktinya sibuk menerima tamu untuk belajar dari berbagai perguruan tinggi. Nah, kalau tahun ini kita belum termasuk yang terbaik di bidang layanan informasi publik, tahun depan harus masuk. Karena itu, mari laksanakan semuanya sebaik mungkin,” pintanya.
Ketua PPID UIN SGD Bandung, Prof. Dr. Tedi Priatna, mengajak semuanya untuk berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi.
“Kami juga sedang mengembangkan sistem dan media informasi pelayanan publik. Selain itu, menyediakan informasi publik secara berkelanjutan,” tegasnya.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengembangkan dashboard yang diberi nama executive information system. Semua pimpinan tidak lagi harus mencari data ke bagian administrasi, cukup klik, informasi tentang kampus dapat diakses dan disampaikan terbuka.
“Pelayanan data dan informasi publik melalui website PPID, Daftar Informasi Publik, aplikasi SIP dan media sosial akan terus dikembangkan. Pelayanan akademik juga terus kami tingkatkan, untuk pemangku kepentingan, khususnya mahasiswa. Intinya, bagaimana kemudahan akses informasi dapat dirasakan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi.
Dasar hukum PPID adalah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Agama nomor 657 tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Kemudian hal itu, Ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor nomor 083/Un.05/II.2/KP.07.6/05/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN SGD Bandung periode 2021-2023.