Idul Adha Sebentar Lagi, Inilah 5 Fakta Seputar Wabah PMK

Notification

×

Iklan

Iklan

Idul Adha Sebentar Lagi, Inilah 5 Fakta Seputar Wabah PMK

Selasa, 14 Juni 2022 | 10:49 WIB Last Updated 2022-06-14T03:49:07Z


NUBANDUNG.ID
- Penyakit Mulut dan Kuku disingkat PMK merupakan penyakit yang menyerang hewan ternak. Penyakit ini dikategorikan sebagai penyakit ternak yang paling menular dan serius. Berikut ini fakta-fakta seputar wabah PMK menjelang Idul Adha. 


Wabah PMK kini tengah menyergap Indonesia. Penyakit ini memang tidak menyerang manusia, namun menyerang ribuan hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, wabah PMK ini sebenarnya bukan hal yang baru dan kerap muncul di berbagai negara. 


Adanya wabah PMK ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak mulai dari peternak, pedagang hingga masyarakat. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha membutuhkan hewan seperti sapi, kambing untuk dijadikan hewan qurban.


Lantas Bagaimana mengenai wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha ini? Berikut ini fakta-fakta seputar wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha yang bakal dilangsungkan awal bulan depan:


1. Kasus Wabah PMK Semakin Bertambah


Menjelang Hari Raya Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang sapi-sapi milik peternak di Tanah Air semakin bertambah dan membuat resah. 


Data Kementerian Pertanian per 2 Juni 2022 menunjukkan bahwa 57.732 hewan ternak mengalami sakit dengan gejala PMK di 127 kabupaten dan kota di 18 provinsi. Sebagian telah terkonfirmasi positif terinfeksi PMK, sedangkan sebagian lainnya masih berstatus suspek.


Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 52 daerah di 15 provinsi di seluruh Indonesia. 


Penyebaran meluas dari semula hanya enam daerah di dua provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur yang dinyatakan Kementan terdapat temuan PMK pada ternak.


Kelima belas provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. 


2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan Fatwa


Dalam fatwa bernomor 32 Tahun 2022 itu terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .


3. Harga Sapi Melonjak


Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak membuat harga sapi melonjak naik. Karena ada wabah PMK ini menjadi terkendala, para pedagang tidak bisa mendatangkan sapi-sapi dari luar daerah, sehingga stok nya sedikit.


Para pedagang takut sapi-sapi akan terkena wabah PMK, hal ini membuat stok sapi dibatasi. Mengutip dari bisnis.com, Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (Jappdi) mencontohkan per 12 Mei 2022 daging kambing naik 43 persen dari sebelumnya Rp70.000 per kg menjadi Rp100.000 per kg.


4. Pemerintah Percepat Penanganan Virus PMK


Melansir dari laman Antara, pemerintah telah mempercepat penanganan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak di Indonesia saat ini untuk menjamin ketersediaan hewan qurban bagi masyarakat dalam menghadapi Idul Adha 1443 Hijriah pada awal Juli 2022.


Pemerintah melakukan berbagai upaya penanganan PMK, seperti pembentukan Gugus Tugas Penanganan Virus PMK yang rencananya sampai dengan di tingkat kecamatan atau desa, serta pusat krisis yang berkolaborasi dengan TNI/Polri beserta instansi terkait lainnya.


Kementan berupaya menanggulangi penyebaran PMK dengan mendirikan posko, melakukan pengaturan lalu lintas ternak, pendistribusian obat, menyediakan vaksin, melaksanakan pelatihan dan memperluas jangkauan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) seputar kasus PMK.


5. Vaksin PMK akan Selesai Sebelum Agustus


Mentan telah menargetkan vaksin PMK selesai 4 bulan atau sebelum Agustus 2022. Selain itu, Kementrian juga sudah mengambil langkah untuk menanggulangi wabah PMK dalam tiga agenda.


Ketiga agenda tersebut yakni agenda darurat (SOS) melalui pemetaan wilayah terkonfirmasi positif PMK, ada wilayah merah, wilayah suspek PMK atau kuning, dan wilayah bebas PMK atau wilayah hijau.