Berikan Pelayanan Prima, ASN UIN Bandung harus Bekerja Ikhlas dan Berintegritas

Notification

×

Iklan

Iklan

Berikan Pelayanan Prima, ASN UIN Bandung harus Bekerja Ikhlas dan Berintegritas

Kamis, 03 November 2022 | 06:30 WIB Last Updated 2022-11-03T05:07:34Z




NUBANDUNG.ID-Upaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, stakeholder, maka Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Manajemen Kinerja Pegawai yang berlangsung di University Hotel Yogyakarta dari tanggal 1-3 November 2022.


Dilansir dari laman Resmi UIN Bandung, Workshop yang diikuti oleh 48 ASN di lingkungan FSH yang terdiri dari Dosen Dengan Tugas Tambahan dan Tenaga Kependidikan ini dibuka oleh Wakil Dekan I Dr Syahrul Anwar M.Ag.


Menghadirkan narasumber dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta: Ridlowi, S.Sos, MA, Auditor Kepegawaian Muda; Tutik Winarti, S. IP. M. Si., Auditor Kepegawaian Muda dan Dr. Riyanta, M.Hum, Wakil Dekan II FSH UIN Sunan kalijaga Yogyakarta yang dipandu oleh Wakil Dekan II Dr Ateng Rohendi, M.Pd.


Dalam sambutannya, Wakil Dekan I Dr Syahrul Anwar M.Ag menjelaskan ASN adalah aparatur sipil negara yang berkewajiban bekerja untuk bangsa dan negara harus memberikan pelayanan prima kepada civitas akademika, mahasiswa, alumni, stakeholder. “Walaupun begitu dalam melaksanakan tugasnya harus dilakukan refresmen kinerja agar pekerjaan tidak monoton,” tegasnya.


Menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut ASN FSH harus melayani masyarakat (mahasiswa) dengan sepenuh hati dan keikhlasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing.


Workshop ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi PP. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS, maka telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022.


Wakil Dekan II, Dr Ateng menuturkan “Kita sebagai ASN, atau BLU di FSH harus bekerja ikhlas dan berintegritas sebagai implementasi Hablum Minallah dan Hablum Minannas. Sudah saatnya, kita bangga menjadi bagian dari FSH. Jika bukan oleh kita, siapa lagi. Jika bukan dari sekarang, kapan lagi. Ayo bekerja ikhlas dan berintegritas,” pungkasnya.