Capres yang Nggak Jadi Capres

Notification

×

Iklan

Iklan

Capres yang Nggak Jadi Capres

Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:24 WIB Last Updated 2022-12-03T07:25:43Z


Oleh: Idat Mustari,
Pemerhati masalah Sosial, Penceramah dan Advokat


NUBANDUNG.ID - Tidak semua rakyat Indonesia paham bahwa untuk bisa jadi calon kepala Daerah atau Presiden harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. 


Boleh jadi masih banyak dari kalangan masyarkat menyangka bahwa jika ada seseorang yang mendeklarasikan dan atau di deklarasikan oleh kelompok, perkumpulan, ormas serta merta orang itu jadi calon kepala daerah atau presiden.


Memang Indonesia sebagai negara Demokrasi menjamin hak warga negaranya untuk memilih dan dipilih. Hak ini dilindungi oleh Konstitusi negara. Jadi siapapun di negeri ini berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau presiden. 


Namun untuk bisa dipilih oleh rakyat tidaklah ujug-ujug. Ada aturan mainnya yang telah ditentukan oleh undang-undang PEMILU.


Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, pasal 221 menyatakan bahwa,“Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Pottik.”  


Oleh karena itu, jika ada orang dideklarasikan sebagai calon  presiden, dengan acara yang meriah, dihadiri oleh ribuan masa, itu hanyalah  jadi acara kenangan jika kemudian tak ada partai politik yang mencalonkannya.


Bahkan meskipun ada seseorang sudah resmi dideklarasikan oleh sebuah partai politik tidak pula serta merta bisa jadi calon presiden, sebab di pasal berikutnya disebutkan bahwa, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” 


Dengan demikian Calon presiden (capres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.


Berdasarkan pasal 222 UU No 17/2017 hanya PDI Perjuangan yang bisa  mengusung capres/cawapres pada Pilpres 2024 tanpa harus melakukan koalisi. Sementara partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%.


Sebab itu jika Anies Baswedan yang telah resmi jadi calon presiden yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memperoleh kursi sebesar 10,26%, dan kemudian tidak jadi Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) berkoalisi karena tak ada kata kesepakatan maka Anies jadi Calon Presiden yang bukan Capres, alias hanya jadi penonton di Pilpres 2024. Kita lihat saja nanti. *** (IDT)