Mantap! 55 Mahasiswa Uninus Bandung Lolos Program Kampus Mengajar Kemdikbudristek RI

Notification

×

Iklan

Iklan

Mantap! 55 Mahasiswa Uninus Bandung Lolos Program Kampus Mengajar Kemdikbudristek RI

Minggu, 19 Februari 2023 | 15:56 WIB Last Updated 2023-02-20T07:50:27Z


NUBANDUNG.ID
- Sebanyak 55 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung lolos dalam seleksi Program Kampus Mengajar angkatan ke-5 tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.


Ke-55 mahasiswa dan mahasiswi Uninus tersebut kini secara resmi mendapatkan Surat Tugas No: 271/UNINUS.WR1/ST/KM/2023 yang ditandatangani Plt. Wakil Rektor I Uninus Dr. Abdul Kholik, M.MPd. Berdasarkan Surat Tugas tersebut diketahui waktu pelaksanaan Kampus Mengajar angkatan ke-5 dimulai dari Februari hingga Juni 2023.


Berdasarkan Surat Tugas tersebut juga, diketahui ke-55 mahasiswa dan mahasiswa yang mengikut program itu berasal dari Program Studi Agroteknologi (Fakultas Pertanian), Akuntansi (Fakultas Ekonomi), Ilmu Hukum (Fakultas Hukum), Ilmu Komunikasi (Fakultas Ilmu Komunikasi), Pendidikan Agama Islam (Fakultas Agama Islam), Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Anak Usia DIni, Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Teknik Elektro, Teknik Informatika (Fakultas Teknik).


Para peserta Program Kampus Mengajar angkatan ke-5 tersebar di beberapa kota kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kota Kabupaten tersebut adalah Kota dan Kabupaten Bandung, Indramayu, Banjar, Cimahi, Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, dan Purbalingga (Jawa Tengah).


Di kota kabupaten tersebut, para peserta Program Kampus Mengajar angkatan ke-5 Uninus akan melaksanakan kegiatannya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik yang negeri maupun swasta.


Untuk diketahui, berdasarkan Berdasarkan informasi dari Kemdikbud Ristek RI, Kampus Mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.


Gambaran umum terkait program tersebut adalah, pertama, peserta terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah


Kedua, berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia.


Ketiga, mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan


Keempat, menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan.


Para peserta yang berhak mengikuti program tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu, Surat Pakta Integritas dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-., transkrip nilai dengan IPK Minimal 3.00, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).


Kemudian, surat izin orang tua yang ditandatangani oleh orang tua mahasiswa pendaftar di atas meterai Rp10.000,-. surat keterangan sehat berasal dari Puskesmas atau rumah sakit, serta sertifikat pengalaman organisasi (opsional).


Persyaratan lainnya adalah, peserta merupakan mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.


Lalu, mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya, Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.***