Ingin Tahu Sikap Moderat, Cek Fatwa Ekonomi Syariah yang Ditetapkan DSN-MUI

Notification

×

Iklan

Iklan

Ingin Tahu Sikap Moderat, Cek Fatwa Ekonomi Syariah yang Ditetapkan DSN-MUI

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:30 WIB Last Updated 2023-03-15T15:30:00Z



NUBANDUNG.ID-Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Moderasi Keberagamaan dalam Konteks HES di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (15/3/2023).


Sosialisasi Moderasi Beragama ini menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Koko Komarudin, M.Pd (Dewan Syariah Nasional), Dr. Fauzan Januri, M.Ag, (Dosen Pascasarjana), Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, (Katua Prodi Magister HES), dipandu oleh Dr. H. Mohamad Saran, M.Ag. 


Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag CSEE, Direktur Pascasarjana menyampaikan kita ketahui secara bersama bahwa Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University merupakan 7 program prioritas Kemenag.


Pascasarjana UIN Bandung, sebagai bagian dari Kementerian Agama, seluruh pegawai ASN Kemenag harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengamalkan ajaran–ajaran agama yang moderat serta menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. 


Menurutnya program prioritas Kemenag ini harus menjadi ruh, semua pejabat di bawah naungan Kemenag dapat bersinergi dalam penyusunan program dan kegiatan prioritas tersebut.


"Kehadiran model sosialisasi moderasi beragama ini sebagai bukti dukungan penuh pada pengabdian kepada masyarakat," tegasnya.


Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, Ketua Prodi Magister HES ini menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu darma dari tridarma perguruan tinggi. 


Semua  civitas akademika memiliki kewajiban menjalankan pengajaran, penelitian dan mengimplementasikan hasil keduanya ke dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat. 


Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai bagian dari sub sistem sistem pendidikan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengabdian masyarakat terkait implementasi ilmu yang dikajinya, yaitu hukum ekonomi syariah.


"Salah satu misi yang diemban oleh seluruh instansi di Kementerian Agama, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Islam menyadari bahwa posisi perguruan tinggi menjadi salah satu garda terdepan untuk merealisasikan moderasi beragama kepada masyarakat," tegasnya.


"Kita berharap semoga dengan adanya pertemuan dapat terlaksananya penandatanganan MoU bersama Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ma’arif dan Dewan Syari’ah Nasional MUI Jawa Barat," jelasnya.


Dr. Ohan Jauharudin ST M.M, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif, menegaskan pengabdian ini tidak hanya dilakukan sekali, hanya berhenti pada nota kesepahaman saja, tapi harapannya terus berkesinambungan, berkelanjutan, "Jangka panjang dalam meningkatkan literasi, dunia hukum ekonomi syariah antar instansi, lembaga ini tetap harmonis," paparnya. 


Dalam pemaparannya, Dr. Fauzan menyampaikan tentang teologi islam yang telah dirancang sebagai agama yang bermoderasi. Ini bisa kita lihat dari makna mutawashittun sebagai konsep tasawuf dalam beribadah mahdhoh dan ghair mahdoh. 


Mengenai penerapan sikap moderasi beragama yang tercermin pada fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional. "Sejumlah fatwa tersebut menjadi rujukan bagi OJK dan aktivitas keuangan syari’ah lainnya," ujarnya.


Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan dalam bentuk kegiatan sosialisasi terkait sikap moderat yang tercermin dalam fatwa-fatwa terkait ekonomi syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 


Fatwa yang ditetapkan DSN-MUI menjadi rujukan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan menjadi rujukan aktivitas keuangan syariah di Indonesia. "Karena itu, semua pemangku kepentingan keuangan syariah, praktisi dan nasabah, harus memahami ketentuan terkait kesyariahan produk-produk lembaga keuangan syariah," pungkasnya.