9 Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023 Ala MUI. Yuk Simak Baik-baik

Notification

×

Iklan

Iklan

9 Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023 Ala MUI. Yuk Simak Baik-baik

Rabu, 21 Juni 2023 | 09:01 WIB Last Updated 2023-06-21T02:01:56Z

 



NUBANDUNG.ID-Inilah panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023 yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Panduan pelaksanaan kurban tersebut ditetapkan melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023. Panduan, dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban umat Islam di Indonesia. 


Dilansir dari Kompas, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pun membenarkah perihal adanya panduan pelaksaan kurban tersebut.  "Ya (betul, MUI mengeluarkan panduan)," ujarnya. 


Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mentapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara Muhammadiyah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu (28/6/2023). 


Lantas, apa saja isi panduan pelaksanaan kurban dari MUI tersebut? 


Panduan pelaksanaan kurban dari MUI 

Dikutip dari laman MUI, panduan pelaksanaan kurban dari MUI dikeluarkan terkait ditemukannya sejumlah penyakit hewan seperti penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). 


Penyakit tersebut diketahui ditemukan pada ternak di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. 


Fatwa ini disahkan pada 1 Juni 2023, dan memuat panduan antisipatif pelaksanaan kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tak merebak dan pengaruhnya bisa diantisipasi.


Selengkapnya, berikut ini sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha 2023: 


1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. 


2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya. 


3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban. 


4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban. 


5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban. 


6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar. 


7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR. 


8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban. 


9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)