Fitnah Tahun Politik, Lebih Kejam dari Pembunuhan!

Notification

×

Iklan

Iklan

Fitnah Tahun Politik, Lebih Kejam dari Pembunuhan!

Rabu, 14 Juni 2023 | 13:23 WIB Last Updated 2023-06-14T06:23:17Z


Oleh: Idat Mustari,
Pemerhati Sosial, Motivator dan Advokat.


NUBANDUNG.ID - Pemilu 2024 sepertinya sudah di depan mata. Suhu politik pun sudah tidak hangat lagi tapi mulai panas, baik di tingkat nasional maupun regional. Orang pun mulai menyerang melalui dunia maya. Berita, tulisan di media sosial pun bermunculan, yang tak sedikit berisi cacian dan fitnah.


Fitnah yang paling jahat dan paling besar dosanya,adalah fitnah di tahun politik, sebab yang membuat fitnah berharap ratusan-jutaan orang mempercayai fitnahnya itu dan kemudian ramai-ramai membenci orang yang difitnahnya itu.


Salah seorang teman menyebut bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, “Al-fitnatu asyadu min al-qat”. Saya pun mencoba melihat potongan ayat itu, yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 191-192. Dan ternyata tidak nyambung. Sebab kata fitnah dalam ayat itu artinya penyiksaan.


Lafadh Fitnah pun dapat juga berarti cobaan, seperti yang terdapat di ayat lain,  Allah  berfirman, “Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu  dengan Keburukan dan Kebaikan sebagai Cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu akan dikembalikan.” (QS. Al-Anbiyaa’: 35). 


Tidak akan kita temukan arti kata fitnah dalam bahasa Alquran sama artinya dengan kata fitnah yang biasa dipahami oleh masyarakat, begitu kata Quraish Shihab


Kata Fitnah yang dimaksud oleh kita itu, seperti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni: perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).


Mereka yang berbuat fitnah bisa dikenai sangsi hukuman seperti yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam bahasa Arab ada kata yang sepadan dengan "fitnah", yakni "buhtân", manakala menuduh seseorang melakukan perbuatan padahal seseorang itu  tidak  melakukannya. Seperti kata Nabi saw. “Bila engkau membicarakan seseorang tidak benar maka itulah buhtân.” (HR  Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).


Mereka yang melakukan perbuatan fitnah dalam bahasa Indonesia atau Buhtân tentu sangatlah berdosa besar, sebab korban fitnah atau Buhtân bisa hidup dalam penderitaan, bahkan lebih menderita dari korban pembunuhan. 


Jika ini yang dimaksud dan dirasakan oleh  korban fitnah, maka fitnah dalam bahasa Indonesia atau Buhtân dalam bahasa Alquran, memang lebih kejam dari pembunuhan. Wallahu’alam