NUBANDUNG.ID, Garut - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V Enjang Tedi mendorong pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di Kabupaten Garut.
Enjang Tedi mengatakan bahwa selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID terdekat di Kota Tasikmalaya.
"Selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya," katanya saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Arqom, Senin 9 Oktober 2023.
Mengingat cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Garut. Penanganan kasus anak perlu dilakukan secara khusus oleh KPAID.
"KPAID daerah di Kabupaten Garut itu perlu dibentuk. Itu kan sesuai amanat undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jadi fungsi KPAD di daerah itu perlu dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut," katanya usai melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak.
Kang Haji Enjang mengemukakan alasan kenapa perlu dibentuk lembaga yang khusus melindungi anak-anak, sebagai instansi yang memediasi dan mengadvokasi pelaku dengan korban. Ini digagas untuk menciptakan ketentraman dan keamanan sebagai wujud berbangsa.
"Kemudian yang kedua masalah kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual atau kekerasan fisik itu perlu ada lembaga yang melakukan mediasi dan advokasi antara pelaku dan korban. Kenapa penting ya kasus-kasus kekerasan fisik anak jawabannya enggak begitu sudah seperti fenomena gunung es ya gitu muncul kan beberapa kasus muncul." ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap anak yang tinggi, menyebabkan kekerasan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak menjadi tak terkendali. Enjang membeberkan beberapa kasus yang terjadi di wilayah Garut.
"Seperti di Kecamatan Cibatu kemarin beberapa waktu lalu saya di Kecamatan Samarang kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa yang katanya tokoh agama korbannya sampai lebih dari 20 orang," ucapnya.
Tidak hanya itu salah satu tujuan diselenggarakannya penyebaran Perda ini dilakukan di Pondok Pesantren karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.
"Jadi latar belakangnya di Perda itu juga salah satu strategi pencegahan strategi kebijakannya adalah penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dilakukan di lingkungan anak-anak yang mendapatkan pengasuhan alternatif," ucapnya.
Pendidikan alternatif itu yang terpisah dari keluarganya salah satu pengasuhan alternatif yang terpisah dari keluarganya itu adalah Pesantren.
"Kita ingin mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak itu kepada para guru kepada para wali kelas kepada Pembina dan orang tua santri," katanya.
Kegiatan penyebaran Perda Perlindungan anak ini dilaksanakan di Ponpes Darul Arqom Muhammadiyah Garut. Pesertanya orang tua santri, mudir Pesantren, Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah, guru TK dan SD-MI, serta stakeholders terkait.
"Praktisnya Penyebaran Perda Perlindungan Anak itu seperti memberikan pemahaman dan penyadaran bahwa perilaku bully di lingkungan instansi pendidikan ialah cikal bakal laku kekerasan pada anak-anak." tukasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah, kata Enjang Tedi, perlu membentuk lembaga penyelenggaraan perlindungan anak sebagai wujud tanggung jawab juga turut terlibat dalam proses penanganan kekerasan anak di Kabupaten Garut baik fisik ataupun kekerasan seksual.
"Masyarakat di Kabupaten Garut sering kali melapornya ke KPAI daerah Tasikmalaya. Maksudnya agar orang Garut punya akses bagaimana melakukan proses penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut untuk melakukan pengawasan, mediasi dan advokasi, perlu dibentuk KPAID Kabupaten Garut." pungkas Enjang Tedi.***