NUBANDUNG.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka mulai 2 hingga 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid, seperti:
* Penambahan koleksi buku
* Pembelian komputer
* Meubelair
* Fasilitas internet
* Pendingin ruangan
* Dan berbagai sarana penunjang lainnya
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Melalui program bantuan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan.
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” Arsad Hidayat, Jakarta, Kamis (4/9/2025)
Pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
👉 Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025
Syarat Pengajuan Bantuan
Masjid yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi dan ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir.
2. Memiliki ruangan perpustakaan yang aktif.
3. Menyediakan layanan perpustakaan yang berjalan.
4. Memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid.
5. Tidak menerima bantuan serupa dari Kementerian Agama dalam dua tahun terakhir.
6. Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID Masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pengajuan juga harus dilengkapi dengan proposal berisi dokumen berikut:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid, ditandatangani oleh ketua pengurus masjid/takmir.
4. Rencana anggaran biaya.
5. Foto ruangan perpustakaan masjid.
6. Salinan buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan siap mendampingi pengurus masjid agar proses pengajuan berjalan lancar.