NUBANDUNG.ID -- Di tengah pelataran Masjidil Haram, ribuan manusia bergerak dalam satu arah. Mereka berbeda bahasa, warna kulit, bangsa, dan status sosial. Namun, semua larut dalam satu gerak yang sama: Thawaf.
Gerak itu bukan sekadar ritual fisik, tetapi simbol tauhid yang paling nyata—bahwa hidup ini memiliki satu pusat, yaitu Allah Subhānahu wa Ta'ala.
Perintah thawaf secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an:
وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan sucikanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang berdiri, yang rukuk dan sujud.”
(QS. Al-Hajj: 26)
Ayat ini menunjukkan bahwa thawaf adalah ibadah yang telah disyariatkan sejak Nabi Ibrahim Alaihissalam.
Ka‘bah dibangun bukan sekadar sebagai bangunan ikonik simbolik, tetapi sebagai pusat ibadah yang berkaitan erat dengan syariat thawaf.
Allah Swt berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekitar Ka‘bah.” (QS. Al-Hajj: 29)
Dalam ayat ini, bentuk perintah (fi‘l amr) menunjukkan kewajiban thawaf dalam haji dan umrah. Para ulama ushul sepakat bahwa asal hukum perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang mengatur selainnya.
Hakikat thawaf menurut Rasulullah SAW adalah :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْكَلَامَ
“Thawaf di sekitar Ka‘bah itu seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya.” (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menjadi landasan bahwa thawaf memiliki kedudukan ibadah yang agung, setara secara spiritual dengan shalat dalam aspek kekhusyukan dan kesuciannya. Karena itu mayoritas ulama mensyaratkan wudhu dalam thawaf sebagaimana shalat.
Rasulullah SAW sendiri mencontohkan tata cara thawaf secara detail dalam Haji Wada’. Beliau memulai dari Hajar Aswad, bertakbir, mengelilingi Ka'bah tujuh putaran, dan menutupnya dengan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
***
Dalam Perspektif Fikih, thawaf terbagi menjadi beberapa macam: Thawaf Ifadhah, Thawaf Qudum, Thawaf Wada’, Thawaf Umrah, dan Thawaf Sunnah.
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi‘i, Hanbali) menyatakan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji, sehingga tidak sah haji tanpa melaksanakannya.
Adapun thawaf wada’ menurut jumhur ulama adalah wajib bagi Jamaah Haji dan keutamaan (afdholiyyah) bagi Jamaah Umroh yang hendak meninggalkan Makkah.
Imam Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu‘ bahwa thawaf disyaratkan suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta dilakukan tujuh putaran sempurna dimulai dari Hajar Aswad.
Sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa jumlah tujuh putaran bersifat tauqifi (berdasarkan wahyu), bukan hasil ijtihad rasional.
Artinya, thawaf adalah ibadah ta‘abbudi murni—dilakukan karena perintah Allah Swt., bukan berdasarkan logika manusia semata.
Secara simbolik, thawaf mengajarkan bahwa hidup seorang mukmin harus berporos pada tauhid. Seluruh gerak kehidupan—rezeki, jabatan, keluarga, pekerjaan—harus berada pada satu pusat pendaran: Ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Gerakan melingkar thawaf menyerupai orbit. Sebagaimana planet mengitari matahari, sebagaimana elektron mengitari inti atom. Manusia dalam thawaf mengitari Ka‘bah. Dalam kosmologi tauhid, semua bergerak menuju pusat Ilahi.
Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa thawaf adalah simbol perjalanan hati yang terus berputar mengelilingi kebesaran Allah, sementara Ka‘bah hanyalah simbol fisik dari kehadiran pusat itu.
Dengan demikian, thawaf bukan penyembahan terhadap bangunan, tetapi ibadah kepada Rabb pemilik "rumah" tersebut.
Thawaf juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Tidak ada perbedaan antara kelompok Very Important Person (VIP), pejabat, dan rakyat biasa. Semua berpakaian yang sama (ihram). Semua bergerak dalam gelombang arus yang sama.
Ibn Taymiyyah menekankan bahwa manasik haji, termasuk thawaf, adalah manifestasi nyata dari persatuan umat Islam dan penghapusan keangkuhan sosial manusia.
Di dalam thawaf, manusia menyadari bahwa dirinya hanyalah bagian kecil dari arus besar penghambaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mengapa tujuh putaran?
Para ulama berpandangan bahwa angka tujuh sering muncul dalam syariat sebagai simbol kesempurnaan (tujuh langit, tujuh bumi, tujuh ayat Al-Fatihah). Namun hikmah terdalamnya bukan pada angka, melainkan pada pengulangan yang menguatkan makna.
Dalam setiap putaran, seorang muslim membaca doa, istighfar, tasbih, dan sebagainya. Ia seakan-akan mengikis lapisan demi lapisan kotoran hati.
Thawaf adalah dzikir yang bergerak. Ia bukan duduk diam, melainkan dzikir dalam dinamika. Ini mengajarkan bahwa spiritualitas Islam tidak mengasingkan diri dari gerak kehidupan, tetapi menghidupkan makna dalam gerak itu sendiri.
Ka‘bah bukanlah objek penyembahan, apalagi dianggap Tuhan. Ia hanyalah kiblat, arah yang menyatukan. Umar bin Khattab RA ketika mencium Hajar Aswad berkata: "Aku tahu engkau hanyalah batu, tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudarat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah menciummu, aku tidak akan menciummu.”
Pernyataan ini adalah fondasi teologis thawaf: ibadah ini bukan kultus benda, melainkan kepatuhan kepada wahyu.
***
Secara philosofis thawaf adalah metafora kehidupan. Seorang mukmin idealnya menjalani hari-harinya seperti thawaf. Terus bergerak, tetapi tetap berporos pada Sang Pemilik Kehidupan.
Jika shalat adalah dialog vertikal, maka thawaf adalah gerak kolektif menuju pusat tauhid. Ia menyatukan tubuh, hati, dan arah hidup dalam satu orbit Ilahi.
Maka ketika seseorang selesai thawaf, sejatinya ia tidak hanya menyelesaikan tujuh putaran. Ia sedang memperbarui komitmen bahwa seluruh hidupnya akan tetap mengitari satu pusat: Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu’alam.
Masjidil Haram
Lepas Subuh, 02 Ramadhan 1447 H.
Tatang Astarudin, Tour Leader Kloter 151, Al-Hijaz Indowisata. Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Universal Al-Islamy Kota Bandung
