Integrasi Keilmuan Jadi Identitas Prodi Ilmu Hukum PTKIN se-Indonesia

Notification

×

Iklan

Integrasi Keilmuan Jadi Identitas Prodi Ilmu Hukum PTKIN se-Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:51 WIB Last Updated 2026-06-17T13:51:59Z


NUBANDING.ID — Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., menegaskan bahwa integrasi keilmuan merupakan identitas utama Program Studi Ilmu Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kehadiran pendidikan hukum di PTKIN harus terus memperkuat integrasi metodis, substantif, dan etis agar mampu melahirkan ahli hukum yang memiliki kompetensi profesional dan pemahaman keislaman yang mendalam.


Pernyataan itu disampaikan dalam Pelantikan Pengurus, Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan Seminar Nasional Perkumpulan Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum PTKIN (PPPSIH PTKIN) se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Lantai 4 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, pada 16–18 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pengelola Program Studi Ilmu Hukum PTKIN untuk memperkuat sinergi, meningkatkan mutu akademik, serta merumuskan arah pengembangan pendidikan hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman.


Dalam arahannya, Sahiron menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut dan mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan kepadanya. "Sejak transformasi IAIN menjadi UIN, integrasi keilmuan telah menjadi salah satu karakter utama pendidikan tinggi keagamaan Islam," tegasnya, Rabu (17/6/2026).


Menurutnya, karakter ini harus menjadi pembeda penting antara Program Studi Ilmu Hukum di PTKIN dengan fakultas hukum pada perguruan tinggi lainnya karena mahasiswa tidak hanya mempelajari ilmu hukum, tetapi juga memperoleh fondasi studi Islam yang kuat.


“Mahasiswa Ilmu Hukum di PTKIN memiliki keunggulan karena mendapatkan studi Islam yang kuat. Karena itu, integrasi keilmuan harus terus diperkuat dan dikembangkan,” ujarnya.


Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan bahwa integrasi keilmuan dapat diwujudkan melalui tiga pendekatan. Pertama, integrasi metodis, yaitu menghubungkan berbagai pendekatan keilmuan dalam penelitian hukum, seperti hukum dengan antropologi, sosiologi, maupun ushul fikih, terutama pada jenjang magister dan doktoral. Kedua, integrasi substantif yang menggabungkan materi hukum dengan khazanah fikih, baik dalam bidang hukum pidana maupun hukum perdata, sehingga melahirkan kajian hukum yang lebih komprehensif dan kontekstual. Ketiga, integrasi etis yang menyatukan hukum dan nilai-nilai etika sebagai fondasi pembentukan karakter lulusan.


Pentingnya integrasi etis dalam pendidikan hukum. Menurutnya, setiap disiplin ilmu, termasuk ilmu hukum, harus diarahkan untuk membangun kesadaran etika dan kemanusiaan. Sebagaimana dalam ilmu kedokteran terdapat dimensi etika profesi yang kuat, ilmu hukum di PTKIN  perlu terus menginternalisasikan nilai-nilai moral dan keadilan dalam proses pembelajaran.


"Integrasi etis menjadi sangat penting agar lulusan tidak hanya memiliki kemampuan teknis dan akademik, tetapi komitmen terhadap keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.


Sahiron mengapresiasi berbagai capaian mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum PTKIN yang selama ini menunjukkan prestasi membanggakan dalam berbagai kompetisi akademik tingkat nasional.


“Mahasiswa Ilmu Hukum PTKIN sering kali tampil sebagai juara dalam berbagai perlombaan. Salah satu keunggulan mereka adalah kemampuan mengombinasikan analisis hukum dengan pendekatan ushul fikih yang memberikan kedalaman argumentasi dan perspektif yang lebih luas,” tuturnya.


Dengan mengajak seluruh penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum PTKIN untuk terus memperkuat inovasi kurikulum, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mengembangkan model integrasi keilmuan yang semakin relevan dengan tantangan zaman.


“Program Studi Ilmu Hukum di PTKIN harus menjadi pusat lahirnya sarjana hukum yang unggul secara akademik, kuat secara etis, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan sistem hukum Indonesia. Inilah bentuk nyata integrasi ilmu dan agama yang menjadi mandat utama PTKIN,” jelasnya.


"Dosen, mahasiswa, dan alumni memiliki peran penting dalam mengembangkan tiga integrasi ini, sehingga lahir ahli hukum yang memahami khazanah fikih kontemporer. Kontribusi keilmuan hukum yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman, yang harus terus ditingkatkan demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara," jelasnya.


Sahiron berharap berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas PPPSIH PTKIN dapat ditindaklanjuti secara konkret dan menjadi bagian dari penguatan kebijakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI.


Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan penuh kehangatan, menyebut Bandung sebagai “kota yang diciptakan Tuhan ketika sedang tersenyum”.


“Ahlan wa sahlan, selamat datang di Kota Bandung. Kami merasa berbahagia dapat menerima kehadiran Bapak Direktur PTKI, para pimpinan perguruan tinggi, dekan, ketua program studi, dan seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Mudah-mudahan selain mengikuti agenda yang serius selama dua hari, para peserta dapat menikmati suasana Bandung yang indah dan nyaman,” paparnya.


Penyelenggaraan Rakernas dan Seminar Nasional ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat kolaborasi serta merumuskan berbagai langkah strategis dalam pengembangan pendidikan hukum di lingkungan PTKIN. "Saya merasa senang dan menyampaikan kebanggaannya terhadap capaian Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah meraih akreditasi Unggul pada jenjang sarjana maupun magister," bebernya.


Tingkat serapan lulusan yang tinggi dalam kurun waktu enam bulan setelah kelulusan menunjukkan bahwa kualitas pendidikan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Capaian ini menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan di masa mendatang.


Rosihon berharap forum nasional ini mampu melahirkan konsep dan rekomendasi pengembangan kurikulum yang lebih adaptif terhadap berbagai perubahan global, khususnya perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin memengaruhi dunia pendidikan dan profesi hukum.


"Saya kira hari ini perlu ada sentuhan-sentuhan baru. Tata kelola prodi hukum ke depan harus responsif, terutama terkait dengan peta distribusi lulusan dan pemanfaatan teknologi AI. Kita memerlukan kurikulum yang responsif terhadap perkembangan teknologi agar lulusan memiliki daya saing yang kuat dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.


Dalam laporannya, Ketua Umum PPPSIH PTKIN, Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H., menyebut kegiatan ini sebagai momentum bersejarah bagi pengembangan Program Studi Ilmu Hukum di lingkungan PTKIN. Kehadiran Direktur PTKI, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan hukum, penguatan integrasi keilmuan, serta pengembangan kelembagaan Prodi Ilmu Hukum di seluruh PTKIN.


“Bagi kami, hari ini adalah hari yang bersejarah. Kehadiran Bapak Direktur PTKI menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan Program Studi Ilmu Hukum di lingkungan PTKIN, terutama dalam menjawab berbagai problematika hukum, peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan integrasi keilmuan,” ujarnya.


Uu menjelaskan bahwa ke depan Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum PTKIN akan berfokus pada tiga pilar utama pengembangan pendidikan hukum. Pertama, peningkatan kualitas akademik melalui penguatan kurikulum berbasis riset serta peningkatan publikasi ilmiah nasional dan internasional bereputasi bagi dosen maupun mahasiswa. Kedua, peningkatan relevansi keilmuan dengan menjawab berbagai isu hukum kontemporer dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara. Ketiga, memperluas kolaborasi strategis dengan lembaga peradilan, pemerintah, organisasi profesi, dan dunia praktik hukum.


PPPSIH PTKIN terus berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi pada tingkat nasional maupun internasional agar Program Studi Ilmu Hukum PTKIN semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur PTKI atas perkenan hadir dalam acara ini, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelantikan, Rakernas, dan seminar nasional ini. Semoga kegiatan ini menjadi pemacu bagi kita semua untuk terus berkhidmat dan mencetak lulusan hukum yang berintegritas, profesional, serta berakhlak karimah,” tuturnya.


Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa tantangan dunia hukum yang semakin kompleks menuntut adanya inovasi dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Baginya, penguatan mutu pendidikan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antar program studi, fakultas, dan perguruan tinggi.


“Kolaborasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Melalui sinergi yang kuat, kita dapat menghasilkan inovasi keilmuan dan solusi yang lebih relevan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.


Selain pelantikan pengurus dan Rapat Kerja Nasional, kegiatan ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional yang membahas berbagai isu aktual terkait pengembangan ilmu hukum, hukum Islam, serta arah kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dan konstruktif bagi penguatan kualitas Program Studi Ilmu Hukum PTKIN di masa mendatang.


Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M.Ag., Sekretaris Forum Dekan Syariah dan Hukum Prof. Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.H., Sekretaris Jenderal PPPSIH PTKIN Abd. Rais Asmar, S.H., M.H., serta Bendahara Umum PPPSIH PTKIN Ende Hasbi Nassaruddin, S.H., M.H.


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan mampu memperkuat posisi Program Studi Ilmu Hukum PTKIN sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum yang unggul, integratif, adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, serta memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global. "Ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya berkualitas secara akademik, tetapi berkontribusi nyata bagi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara," pungkasnya.