Zaini Alif: 40% Permainan Rakyat Tradisional di Indonesia Punah

Notification

×

Iklan

Iklan

Zaini Alif: 40% Permainan Rakyat Tradisional di Indonesia Punah

Minggu, 20 Juni 2021 | 18:42 WIB Last Updated 2021-09-12T06:09:31Z


NUBANDUNG
– Pendiri Komunitas Hong dan Yayasan Pusat Kajian Mainan Rakyat, Dr Mohammad Zaini Alif,S.Sn.,M.Ds menyebutkan, sekitar 40% dari 2.500 permainan rakyat tradisional Indonesia atau folklore terancam punah, bahkan ada yang sudah punah.


Menurut Zaini, punahnya permainan tradisional tersebut karena ketiadaan media dan sumber referensi. Lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan pelestarian permainan rakyat serta olah raga permainan tradisional kini jadi acuan dalam pelestarian permainan tradisional ini.


“Dari total 2.500 permainan rakyat tradisional Indonesia yang sudah terinventarisir, 40 persen diantaranya sudah punah. Hal ini akibat ketiadaan media dan sumber,” ungkap Zaini kepada Balebandung.com, di sela sosialisasi pengenalan keuangan usia dini di SDN Kordon, di Jl. Bukit Pakar Utara, Desa Ciburial, Kec Cimenyan, Kab Bandung.


Di Jawa Barat sendiri, kata Zaini, hingga kini pihaknya sudah menginventarisir 340 permainan rakyat atau kaulinan budak lembur jaman baheula.


Kepala OJK Kanwil 2 Jabar bersama Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah bermain “Salam Sabrang” siswa saat sosialisasi pengenalan keuangan usia dini di SDN Kordon, di Jl. Bukit Pakar Utara, Desa Ciburial, Kec Cimenyan, Kab Bandung, Jumat (15/2/19). by iwa/bbcom

Untuk lebih mengembangkan mainan rakyat dan menjaganya agar sampai tidak punah, saat ini pihaknya sedang gencar membantu pemerintah dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Zaini menyebut dari 10 obyek kebudayaan, ada dua permainan tradisional yaitu permainan rakyat folklore dan olahraga tradisional.


“Kita coba bantu pemerintah untuk bergerak di daerah dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut berkaitan dengan empat ranah, antara lain pendokumentasian, pendataan, pemanfaatan, dan pembinaan,” urai Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung ini.


Dalam implementasi dari UU No 5/2017 ini, pembinaan jadi wilayah penting dari masyarakat dalam pengembangan kebudayaan khususnya dalam mainan rakyat dan olahraga tradisional, yang pada akhirnya dimanfaatkan masyarakat.


Pembinaan tersebut menurutnya bisa dilakukan dalam berbagai event kegiatan, mengembangkan permainan tradisional ke sekolah-sekolah dan menyebarkan undangan untuk menyaksikan pertunjukan permainan rakyat.


Zaini mengatakan, permainan tradisional merupakan salah satu warisan budaya, dimainkan dan berkembang turun temurun di masyarakat. Seiring dengan perkembangan, upaya pelestarian perlu dilakukan, mengingat permainan tradisional bukan sekadar bermain, tapi dari setiap permainan mengandung filosofi, penuh makna dan sarat nilai, yang pada gilirannya bisa membentuk karakter generasi muda.


Selain itu keunggulannya, permain­an tradisional tak hanya cocok buat anak, tapi menarik dan asyik dimainkan remaja hingga dewasa. Termasuk, bila dimainkan keluarga dapat membentuk dan menguatkan kebersamaan.


”Permainan tradisional itu kebanyakan tak ada yang individu, butuh teman buat memainkannya. Artinya, permainan tradisional mampu menumbuhkan dan memperkuat kebersamaan,” pungkas Zaini.


Saksikan video youtube di bawah ini