Julia Eka, Seleb Tiktok Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Level 4

Notification

×

Iklan

Iklan

Julia Eka, Seleb Tiktok Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Level 4

Kamis, 29 Juli 2021 | 12:53 WIB Last Updated 2021-09-12T06:02:46Z


NUBANDUNG
- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memastikan pembuat konten TikTok Julia Eka (18) yang menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 akan disidang. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (29/7/2021) di kantor Kecamatan Bekasi Utara. 


"Kepada mereka diajukan sidang tipiring pada hari Kamis 29 Juli 2021 di kantor Kecamatan Bekasi Utara," ujar Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021). 


Aloysius berujar, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendataan terhadap penyelenggara dan beberapa pihak terkait. Terdapat empat orang penyelenggara dan satu orang pihak hotel yang bertanggung jawab akan terlaksananya kegiatan tersebut. 


"Sudah dilakukan klarifikasi dan pendataan oleh polres, terhadap penyelenggara empat orang dan pihak hotel satu orang bertanggung terlaksananya giat tersebut telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM," ujar dia. 


Dia memastikan, kegiatan itu belangsung tanpa izin sehingga pihaknya maupun dari Pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak mengetahui. 


"Kalau izin pasti tidak kami izinkan, acaranya itu tanggal 21 (Juli 2021), jadi penyelenggara menghubungi pihak hotel mereka bukan penduduk Bekasi," terangnya. 


Sebelumnya diberitakan Kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) dipanggil Polres Metro Bekasi Kota gara-gara menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. 


Pemanggilan tersebut dilatarbelakangi viralnya rekaman video yang memperlihatkan pesta ulang tahun ke-18 Julia. Sebagai informasi, acara itu disebut-sebut digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi.