Kepala BPN Kabupaten Bandung: Baru 54 Persen Tanah di Kab Bandung Bersertifikat

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BPN Kabupaten Bandung: Baru 54 Persen Tanah di Kab Bandung Bersertifikat

Sabtu, 25 September 2021 | 12:16 WIB Last Updated 2021-09-25T05:16:36Z

Persataun Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung menggelar acara "Ngopi" (ngobrol ala PWI Kabupaten Bandung) dengan menghadirkan nara sumber Kepala ATR/BPN Kabuoaten Bandung, H Hadiat Sondara Danasaputra, Kamis (23/9/2021). Poto by deddy.

NUBANDUNG
– Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, mengatakan, luas tanah di Kabupaten Bandung mencapai sekira 176 ribu hektar, atau mencapai 1.280.175 bidang, yang sebagian besar merupakan kawasan hutan.


Dari seluas itu, menurut Hadiat, saat ini yang sudah bersertifikat mencapai 611 ribu bidang atau baru 54 persen dari 1.280.175 bidang tanah yang ada di Kabupaten Bandung. Sisnya 46 persen bidang atau sekira 400 ribu lebih bidang belum terdaftar (belum bersertifikat).


“Kalau bicara kehutanan berarti bicara aset negara, nah ini perlu hati hati. Banyak contoh kasus tanah masa masa lalu yang perlu diselesaikan,” kata Hadiat, saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (23/9/2021) siang.


Hadiat juga menyampaikan, pihaknya saat ini telah menangani sedikinya 28 perkarara permasalahan pertanahan di Kabupaten Bandung. “Perkara sebanyak itu tidak seberapa bila dibandingkan daerah lainnya,” katanya.


Mengenai bidang tanah yang belum diselesaikan, menurut Hadiat, harus serius diselesikan pemerintah sesuai Undang Undang Pokok Agraria.


“Nah di sini jadi konsent, pemerintah harus hadir, karena sebetulnya pendaftaran tanah itu kwajiban pemerintah sesuai pasal 19 UU Pokok Agraria, jadi bukan kewajiban masyarakat itu amanah UU Pokok Agraria nomor 66 tahun 1960,” papar Hadiat.


Hanya persoalanya, tutur Hadiat, masalah anggaran di negara ini belum siap. Sehingga munculah permohonan pemungutan dari perseorangan di masyarakat yang seharusnya menjadi kewajiban negara. Karena itu, sekarang gencar-gencarnya pemerintah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


Mengenai program PTSL, Hadiat mengakui, masih ada program tahun lalu yang belum selesai, karena beberpa persoalan. Seperti kelengkapan berkas si pemilik tanah, di desa bersangkutan, ada masyarakat yang menolak ketika akan dilakukan pengukuran dan lain sebaginya. Namun iyu menjadi PR BPN untuk segera dituntaskan.


Sementara untuk program PTSL tahun ini, menurut Hadiat, targetnya untuk Kabupaten Bandung luar biasa. Yaitu sebanyak 110 ribu bidang yang harus diselesaikan. Namun dari target 110 ribu bidang itu sudah terukur hampir 100 persen.


“Kalau dulu setahun hanya 500 bidang, atau 400 – 500 satu kabupaten dan itu pun ada juga yang tidak selesai. Jujur yang tahun lalu ada yang belum selesai semua, tapi secara aplikasi mungkin sudah. Ini terkait kelengkapan di masyarakatnya yang ada di desa,” aku dia.


“Target PTSL topdown, kami tidak mengusulkan tahun ini harus selesai sekian, pusat sudah mempunyai target. Misalnya Kabupaten Bandung sisa 46 persen, ini harus selsai tahun 2025. Hanya diperjalannanya karena ada pandemi target itu terpotong,’ katanya.


Dengan target 110 ribu bidang yang harus diselesaikan, kata Hadiat, pihaknya harus putar otak.


“Karena kami juga melayani yang lain buka hanya PTSL dan program kegiatan yang harus diselesaikan. Tapi bagaimana pun ini bukan beban bagi kami, tapi jadi amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Kita tetap berusaha dengan tim untuk menyeslesaikan, karena itu mohon doannya,” ujar Hadiat yang hari itu merupakan Hari Agraria.


Terkait biaya PTSL, menurut Hadiat, memang tidak gratis, hanya disubsidi sesuai SKB tiga menteri, yaitu sebesar Rp 150 ribu. “Sebetulnya dalam amanat di SKB itu biaya harusnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, tapi kalau Pemda tidak menganggarkan maka menjadi tanggungan masyarakat,” ungkanya.


[From: Bale Bandung]