Dongkrak Ekonomi Pascapandemi Covid-19, PKL Kawasan Kuliner Sultan Agung Bandung Ditata

Notification

×

Iklan

Iklan

Dongkrak Ekonomi Pascapandemi Covid-19, PKL Kawasan Kuliner Sultan Agung Bandung Ditata

Rabu, 17 November 2021 | 09:58 WIB Last Updated 2021-11-17T02:58:24Z


NUBANDUNG
– Kini kawasan kuliner Sultan Agung, Kota Bandung selesai ditata. Harapan besarnya agar dapat mendongkrak ekonomi pascapandemi Covid-19. Sekaligus mendorong para PKL bisa naik kelas dengan skala perdagangan yang lebih besar.


Melalui siaran persnya, Ketua Satgasus PKL Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung terus berusaha merangsang kreativitas dan inovasi para pelaku UMKM. Sehingga penataan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi pedagang kuliner Sultan Agung.


“Mudah-mudahan para pedagang dan pembeli merasa aman dan nyaman, dan insyallah semakin sehat. Sehingga pertumbuhan ekonomi semakin tumbuh, syukur-syukur teman-teman PKL ini bisa naik kelas punya toko atau lainnya yang lebih besar,” tuturnya saat peresmian penataan kuliner Sultan Agung, Senin, (15/11/21).


Penataan di kawasan Sultan Agung tersebut, merupakan hasil kolaborasi Pemkot Bandung melalui Satgasus PKL bersama Lions Club Bandung Ceria. Selain membuat area berjualan lebih rapi dan aman, juga turut menghadirkan tujuh set meja dan kursi untuk mendukung kenyamanan pembeli.


Yana lebih lanjut berharap, para pedagang tetap memperhatikan regulasi Pemkot Bandung. Penataan ini sebagai upaya untuk tetap memfasilitasi masyarakat, namun tetap harus berpegang pada aturan dan ketentuan.


“Karena bagaimana pun para PKL ini menempati trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Dan di sini kita lihat pejalan kaki tetap dihargai masih ada tempat dan pedagang bisa ada kesempatan berjualan,” terangnya.


Aturan PKL


Terkait aturan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.


Menurutnya, kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang tersebut bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.


“Misalnya trotoar hak pejalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal 32 Tahun 2019,” imbuh Atet.


Selain kartu keanggotaan, kata Atet, pedagang kuliner Sultan Agung juga mendapat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang, termasuk pengakomodiran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).


“Diberikan cuma-cuma dan tidak bayar premi selama tiga bulan. Selanjutnya, pedagang bisa membayarnya secara mandiri. Di Kota Bandung program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk 1.000 pedagang. Salah satunya di Sultan Agung,” jelasnya.


“Program penataan ini juga kita ingin memberikan awareness kepada PKL untuk berjualan sesuai regulasi. Kalau memang zona merah ya jangan. Tapi kalau mau diatur, ya kita upayakan,” imbuh Atet.


Sementara itu, Presiden Lions Club Bandung Ceria, Rukita Surjaudaja mengatakan, bantuan penataan ini sejalan dengan salah satu program internasional organisasinya, yakni berkenaan dengan lingkungan. Sehingga, di samping mempercantik tempat berjualan, juga turut menata taman di sekitar area kuliner.


“Kami harap donasi kami dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ikut memperindah Kota Bandung dan dapat menjadikan Sultan Agung sebagai pusat kuliner yang nyaman dan tertib,” pungkasnya.