Hari Buruh, Serikat Pekerja Tuntut Pemkot Bandung Realisasikan Perda Ketenagakerjaan

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

Hari Buruh, Serikat Pekerja Tuntut Pemkot Bandung Realisasikan Perda Ketenagakerjaan

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:20 WIB Last Updated 2025-05-01T05:20:51Z
buku


NUBANDUNG.ID — Memperingati Hari Buruh Internasional, para buruh di Kota Bandung kembali menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda yang telah disahkan sejak tujuh tahun lalu itu dinilai belum dijalankan secara maksimal, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar dan pelayanan bagi para pekerja lokal.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya terus menyuarakan pentingnya penguatan layanan ketenagakerjaan sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh.

“Ada fasilitas seperti bus buruh gratis, rumah susun sewa bagi pekerja, dan program sembako murah. Tapi semuanya belum berjalan optimal. Padahal itu amanat dari Pasal 51 Perda No. 4 Tahun 2018,” ujar Hermawan, dikutip dari RRI, Kamis (1/5/2025).

Ia mencontohkan layanan bus buruh yang kini telah tersedia, namun tidak lagi dikhususkan untuk buruh. Sistemnya hanya berupa integrasi dengan kartu Teping seharga Rp1.

“Sekarang bus buruh bukan layanan khusus lagi, hanya integrasi pakai kartu. Lima koridor yang dulu dijanjikan oleh Wali Kota Yana Mulyana pun belum berjalan efektif,” tambahnya.

Program lainnya, seperti rumah susun sewa dan sembako murah, menurut Hermawan, juga belum dirasakan secara merata oleh pekerja. Hal ini memperkuat kesan bahwa komitmen pemerintah dalam implementasi Perda masih minim.

“Rumah buruh belum maksimal. Padahal Perda No. 4 Tahun 2018 Pasal 51 jelas menyebutkan fasilitas itu sebagai bagian dari kewajiban pemerintah,” tegasnya.

Hermawan menutup pernyataannya dengan mendesak Pemkot Bandung untuk segera mengevaluasi dan mengimplementasikan Perda No. 4 Tahun 2018 secara menyeluruh demi menjamin hak-hak pekerja lokal.