Yuk Perkuat Kesadaran Hukum di Desa lewat Sinergi Kampus - Pemerintah

Notification

×

Iklan

Iklan

Yuk Perkuat Kesadaran Hukum di Desa lewat Sinergi Kampus - Pemerintah

Senin, 24 November 2025 | 00:02 WIB Last Updated 2025-11-23T17:02:00Z



NUBANDUNG. ID -- Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Gunung Djati melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Penguatan Desa Sadar Hukum” yang berlangsung di Aula Madrasah Aliyah YPI Baiturrahman Leles di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat-Sabtu, (21-22/11/2025).


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HPI dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan dialogis.


Dalam sambutannya, Ketua Prodi HPI, Dr. Muhamad Kholid, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Deden Najmudin, M.Sy, menyampaikan mengenai pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. “Ini dapat berperan lebih aktif dalam merespon fenomena yang terjadi, sehingga tidak menjadi menara gading semata,” jelasnya.


Pihak Desa Ciburial, yang diwakili oleh Ustadz Tatang menyambut baik kegiatan PkM ini di daerahnya. Dengan senang hati pihak desa senantiasa mendukung setiap kegiatan peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya. “Karena selain akan memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakatnya. Juga kegiatan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW., mengenai kewajiban mencari ilmu tanpa batas waktu, sehingga menjadi bagian dari ibadah,” paparnya.


Kepala Madrasah Aliyah YPI Baiturrahman Leles, H. Komarudin, S.Ag., menuturkan perlunya sinergi antara Lembaga Pendidikan di Universitas dengan Lembaga Pendidikan Masyarakat dalam merespon setiap fenomena hukum yang terjadi, terutama di Lembaga Pendidikan. “Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Prodi HPI dengan MA YPI Baiturrahman Leles menjadi dasar pelaksanaan PkM yang berkelanjutan dalam penguatan desa sadar hukum,” tuturnya.


PkM ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Didi Sumardi, M.Ag. dan Yusup Azazy, M.A., dipandu oleh Dede Romadona, M.Ag., yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa dalam mencegah pelanggaran hukum di Lembaga Pendidikan dan masyarakat, serta integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam dalam kehidupan sosial.


Dalam pemaparannya, Dr. Didi Sumardi menekankan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di Lembaga Pendidikan memiliki konsekuensi yuridis terutama perkara pidana, baik ancaman dalam KUHP, UU Narkotika, UU Pornografi, UU PKS, UU ITE dan UU lainnya. Poin penting yang disampaikan pula pada kesempatan itu adalah bahwa profesi hukum memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi.


Sementara itu, Yusup Azazy, M.A., menyoroti latar belakang perkara pidana yang terjadi di Masyarakat dan Lembaga Pendidikan adalah disebabkan masih minimnya pemahaman sebagian warga tentang hukum pidana dan hukum pidana Islam. “Dengan memperkuat dua hal tersebut akan menjadi langkah preventif yang efektif,” bebernya.


Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan bentuk kontribusi nyata Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) dalam mendukung pembangunan masyarakat sadar hukum, terutama di daerah pedesaan.