NUBANDUNG.ID -- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melakukan konsultasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum kepada JDIH Nasional.
Ketua JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dewi Mayaningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola JDIH di lingkungan UIN Bandung agar selaras dengan kebijakan dan standar nasional. “Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terintegrasi, serta mudah diakses oleh sivitas akademika dan masyarakat,” ujar Dewi dalam keterangannya, Jumat (18/12/2025).
Konsultasi ini diterima oleh Indar Saleh, Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam kesempatan itu, Indar Saleh menjelaskan pedoman penilaian E-Report JDIH Tahun 2025 yang menjadi instrumen evaluasi kinerja pengelolaan JDIH.
Menurutnya penilaian E-Report mencakup aspek kelembagaan, pengelolaan konten dan metadata produk hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta keberlanjutan pembaruan data.
“E-Report tidak hanya menilai kelengkapan dokumen hukum, tetapi juga konsistensi pengelolaan, kualitas layanan informasi, serta keterpaduan sistem dengan JDIH Nasional. Oleh karena itu, setiap pengelola JDIH perlu memahami indikator penilaian secara menyeluruh,” jelas Indar.
Konsultasi ini membahas optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan produk hukum, peningkatan kualitas layanan kepada pengguna, serta penguatan koordinasi antara JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan JDIH Nasional.
Melalui kegiatan ini, JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung diharapkan semakin siap dalam memenuhi indikator penilaian E-Report 2025 serta mengembangkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. “Mudah-mudahan silaturahmi, konsultasi ini dapat berkontribusi aktif dalam penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” pungkasnya.



