Poligami di Indonesia dan Rusia

Notification

×

Iklan

Iklan

Poligami di Indonesia dan Rusia

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:43 WIB Last Updated 2026-01-28T10:47:09Z


NUBANDUNG.ID -- Di Indonesia, poligami ditakuti-takuti dengan syarat berat bahkan disebut "tidak sah," "melanggar hukum" tanpa izin istri pertama dengan ancaman 6 tahun penjara. Aturan yang tak ada dalam ajaran Islam. Di Rusia, poligami didorong oleh negara sampai empat istri, tapi bahkan dengan syarat yang lebih berat. Dalam pernikahan poligaminya, harus menghadirkan istri pertama, harus mampu berbuat adil, dan nafkah untuk para istrinya harus sama.


Mengesahkan cinta atau nafsu dengan syariat pernikahan (normal maupun sirri) adalah alternatif dari kompleksitas urusan cinta dan nafsu dalam kehidupan manusia. Menghambatnya dengan berbagai aturan tambahan yang meribetkan, silahkan demi ketertiban sosial bernegara, tapi itu bukanlah alternatif, bukan jawaban dan bukan penyelesaian masalah dasar manusia. Aturan di Indonesia dan Rusia itu tak akan berdampak positif pada kompleksitas masalah cinta dan nafsu manusia. 


Dampaknya, "silent polygamy" (poligami diam-diam) dan pernikahan sirri akan terus terjadi berkompetisi dan bertabrakan dengan aturan negara, karena kebutuhan biologis sebagai kebutuhan dasar dan primordial manusia, diatur oleh negara, yang harusnya hanya oleh agama, oleh Tuhan yang menciptakan manusia itu sendiri. Hanya Tuhanlah yang sangat paham kompleksitas urusan cinta dan nafsu, karena keduanya adalah ciptaan-Nya, makhluk-Nya.


Negara tidak menciptakan manusia, maka negara tidak akan pernah paham dan punya solusi yang benar atas kompleksitas urusan cinta dan nafsu manusia. Negara hanya mengatur ketertiban sosial modern. Negara hanya sebuah organisasi.


Jadi, peran negara harus bagaimana? Negara hanya mengatur ketertiban sosial, sah tidaknya pernikahan hanya urusan agama, hanya agama yang mengaturnya karena hubungannya dengan keselamatannya di akhirat dalam kemampuan manusia mengatasi hawa nafsunya. 


Pernikahan bukan hanya urusan sosial tapi juga pilihan manusia untuk keselamatan dirinya di akhirat kelak. Disitu masalah dasarnya.


Mengapa Nabi Muhammad SAW pernah menikah Shafiyah binti Huyay, seorang perempuan Yahudi dari Bani Nadhir dan menikahi Zainab binti Jahsy, yang pernikahannya diatur langsung oleh Allah SWT dalam surat Al-Ahzab: 37 sehingga tidak perlu meminta izin istrinya?


Itu adalah pesan psikologis dan pesan sejarah dari Allah SWT dan Nabi SAW untuk umatnya bahwa ...


"Pernikahan itu adalah urusan syari'at-Ku. Kalian harus menjalankan syari'at tapi kalian akan sangat ribet menghadapi istri-istri kalian yang merasa suaminya adalah miliknya, akan sangat berat menghadapi karakter alami perempuan bahwa kalian tak boleh dimiliki oleh orang lain, padahal Akulah yang berhak mengatur boleh tidaknya dengan Ilmu-Ku!"***


Moeflich Hasbullah, Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung