Wujudkan Pemahaman Antikekerasan

Notification

×

Iklan

Iklan

Wujudkan Pemahaman Antikekerasan

Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:00 WIB Last Updated 2022-09-09T01:43:08Z

Organisasi kemasyarakatan yang mengatasnamakan Agama Islam, sejatinya berpegang teguh pada nilai-nilai toleransi yang diusung oleh Nabi Muhammad Saw.  Apalagi kekerasan tersebut berbuntut pada hilangnya nyawa orang tak berdosa. Pembunuhan terencana, akibat tidak terkendalinya praktik kekerasan oleh massa warga merupakan sebuah dosa kolektif, yang tak hanya ditanggung si pembunuh. Pemerintah, tokoh agama, dan aktor intelektual di belakang yang merancang kekerasan pada warga berbeda Agama dan keyakinan, harus bertanggung jawab di hadapan-Nya.  

Beberapa hari ini, media massa – baik cetak maupun elektronik – ramai memberitakan kekerasan yang dilakukan salah satu ormas Islam. Tak tanggung-tanggung, aktus beringas ribuan warga yang disinyalir merupakan anggota ormas Islam tertentu itu, menghilangkan empat nyawa warga Ahmadiyah yang tak berdosa. Selang beberapa hari setelah kejadian di Pandeglang, Banten, kerusuhan kembali meletus di Temanggung, Jawa Tengah. Tiga gereja, sekolah, dan kendaraan bermotor dibakar. Disinyalir kerusuhan tersebut dipicu atas ketidakpuasan terhadap keputusan 5 tahun menghukum Anthonius Richmond Bangewan karena terbukti menodai agama Kristen.

Agenda mendesak pemerintah ialah membangun pola pikir dan sikap hidup inklusif dalam setiap ormas keagamaan mesti ditumbuhkembangkan. Persyaratan mendirikan ormas juga mesti diarahkan pada pendukungan program pembangunan dan terciptanya stabilitas NKRI. Kalau terbukti ada ormas keagamaan melakukan tindak kekerasa, landasan pendiriannya perlu dibina oleh kementerian Agama (Kemenag) agar dapat mengarahkan anggota masyarakat untuk bersikap toleran menghadapi perbedaan. Kekerasan atas nama Agama kalau tidak ditanggulangi secara proaktif akan menjadi bom yang meletus kapan saja dan merusak praktik hidup berbangsa dan bernegara.

Bahaya doktrin kekerasan

Rigiditas pemahaman merupakan pemicu lahirnya kekerasan di negeri multikultural dan multiagama, Indonesia. Keberlainan yang niscaya dimiliki bangsa-negara (nation-state) dipandang sebagai anomali sosial yang harus diberantas. Kekerasan, bisa muncul karena dibumbui doktrinasi agama, politik kekuasaan, dan perbedaan etnis. Dalam perspektif White Head, sebuah keyakinan doktrinal yang berasal dari Agama ternyata mampu memotivasi perilaku para penganutnya. Maka, ketika Agama dipahami sebagai ideologi yang Mahabenar, akan terjadi peminggiran terhadap penganut keyakinan tertentu atau Agama lain.

Tak heran jika kemudian muncul gerakan radikal yang mengakibatkan berjatuhannya korban jiwa sebagai “efek samping” dari gerakan fanatisisme agama tertentu. The others dalam pemahaman penganut fanatis, ditempatkan di luar dan diidentikkan sebagai pemahaman sesat, buruk, jahat dan harus dibumi-hanguskan. Pemahaman fanatis seperti ini jika bermetamorfosa jadi keyakinan rigid akan mengancam harmonitas hidup berbangsa dan bernegara. Mereka berkeyakinan bahwa pemahamannya baik, suci-bersih, dan harus dilestarikan dengan cara bagaimanapun. Sementara itu, pemahaman di luar dirinya (the others) adalah sesat, jahat, buruk, dan harus dibasmi dari bumi Indonesia.

Praktik kekerasan itu dibumbui kata dan laku yang merusak sakralitas atau kesucian Agama. Kata-kata “bunuh, usir, bakar, dan ganyang”, mengindikasikan umat belum bisa menghargai keragaman di negeri kita. Jalan penyelesaian masalah dengan tindak kekerasan di negeri kita seakan membudaya. Mereka melandaskan religiusitas pada “keyakinan rigid” sehingga tidak ada “kata berkembang” bagi keyakinan-keyakinan lain. Maka, laku-lampah keras dan bengis menjadi azas fundamental dalam praksis kemasyarakatan, kebangsaan dan keberagamaan. Pembelaan mereka juga mengarah pada dalih “mengatasnamakan” keyakinannya untuk menumpur-ludeskan keyakinan si liyan (the others). Misalnya, menghancurkan keberbedaan, keberagaman dan kemajemukan atas nama – meminjam bahasa Abdul Munir Mulkhan – tafsir mayoritas teologi tunggal.

Padahal hidup damai merupakan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia (human basic needs) yang menjadi hak asasinya yang paling urgen di tengah keberbangsaan. Doktrin kekerasan, dalam konteks kebangsaan, dapat merusak stabilitas Negara sehingga perlu diatur secara konstitusional oleh pemangku kebijakan. Menindak tegas ormas yang terbukti terlibat dalam kekerasan fisik adalah sebuah keniscayaan untuk menciptakan Negara aman dan sentosa.  Sebuah Negara-bangsa harus mampu menjadi pelindung terpeliharanya kemajemukan teologi, iman dan agama setiap warga Negara.

Upaya aktif

Keangkuhan, kesombongan, dan cinta berlebihan terhadap keyakinan Agama bakal memicu radikalisme laku ketika berinteraksi dengan yang liyan. Padahal dalam perspektif multikulturalisme, si liyan (the others) merupakan unsur terpenting keajegan realitas sosial di negeri yang terbuka dan demokratis. Maka, kesadaran mengakui si “liyan” adalah fondasi kehidupan sosial dalam menjalankan aktus kenegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan, dan keberagamaan (Abdul Munir Mulkhan, Satu Tuhan Seribu Tafsir, 2007).

Saya pikir, ketika umat atau bangsa tidak meyakini, tidak mengakui, tidak menghargai dan tidak memelihara keragaman; kekerasan akan menjalar di tubuh bangsa. Akibatnya, arogansi laku bakal mengotori Indonesia yang plural, majemuk, dan dihiasi keberbedaan. Pemahaman atau keyakinan the others bukanlah ancaman yang harus disingkirkan; tetapi harus terus-terusan dipelihara agar bisa berdialog secara kolektif, sehingga melahirkan kerjasama-kerjasama kemanusiaan membebaskan.

Mewujudkan gerakan antikekerasan ialah berupaya aktif menebarkan perdamaian demi tegaknya hak asasi manusia untuk hidup damai. Karena itu, memulihkan relasi sosial tanpa dikungkung aneka macam tindak kekerasan adalah satu upaya pengembalian misi profetik yang secara substantif diusung setiap sistem sosial keagamaan. Gagasan pemulihan pemahaman berbasis substansialisasi etika religius ketika menghadapi suasana konfliktual dalam konteks keindonesiaan harus digalakan. Ini dilakukan sebagai hasil dari usaha kritik reflektif atas gejala kehidupan yang karut marut dengan ragam pertentangan yang dapat memuaikan ikatan kolektivisme warga negara.

Rekonstruksi pemahaman masyarakat ke arah inklusif dan pluralis adalah gagasan genius, ketika banyak terjadi peristiwa yang dapat memicu kekerasan di negara kita. Sebab, hembusan konflik yang menyebar di tubuh bangsa banyak bermula dari ketidaksadaran atas pluralitas pemahaman, keyakinan dan Agama. Kita juga tidak sadar kendati berbeda pemahaman, dalam setiap tradisi agama terkandung nilai-nilai kemanusiaan yang sama, yakni harapan terciptanya realitas tatanan sosial yang damai, tentram dan sejahtera.

Karena itu, menciptakan lingkungan inklusif dan pluralis di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara harus dikembangkan pemerintah, LSM, ormas, dan instansi pendidikan. Dalam menumbuhkan kesadaran plural tersebut diperlukan langkah struktural dan kultural. Pemerintah disamping menelurkan kebijakan melalui Undang-undang, mesti mencetuskan daerah binaan sebagai pilot project kehidupan warga di tengah iklim perbedaan pada lingkup grass root. Sehingga warga menjadi terbiasa dengan kehidupan plural yang telah menyerap dalam sikap, pola pikir, dan laku kesehariannya.

Akhirul kalam, mari bertanya pada diri sendiri, apakah setiap agama setuju dengan praktik kekerasan, karena perbedaan pemahaman dan keyakinan? Secara kemanusiaan setiap agama tidak pernah melegitimasi praktik kekerasan. Apalagi dalam konteks keragaman yang menghiasi negeri ini. Si “liyan” adalah fartner yang mesti diajak bekerjasama melakukan kerja praksis emansipatoris dalam membebaskan bangsa dari impitan ekonomi yang menyengsarakan. Kebajikan itulah, saya pikir,  yang masih bisa menyatukan kita! Wallahua’lam