Dua Sayap Kesejahteraan "Welfare State" (HUT Kabupaten Bandung Ke-381)

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Sayap Kesejahteraan "Welfare State" (HUT Kabupaten Bandung Ke-381)

Rabu, 13 April 2022 | 12:31 WIB Last Updated 2022-04-13T05:32:29Z


Oleh: Pungkit Wijaya,
Wasekjen DPC PKB Kab Bandung


NUBANDUNG.ID - Sejak dilantik menjadi Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (26 April 2021) menghadapi cobaan berat. Pertama, angka warga yang terkena kasus Covid-19 gelombang kedua dan ketiga sedang naik di kabupaten Bandung.


Ia sempat mengungkapkan APBD Perubahan yang semula Rp4,6 triliun, sekarang anggaran belanja mencapai Rp5,78 tiliun, meskipun ada kenaikan sekitar Rp1,6 triliun. Kang DS, melanjutkan itu kebanyakan dari dana bagi hasil, pendapatan, transfer pusat baik dari DAK (dana alokasi khusus) dan DAU (dana alokasi umum) 29 September 2021 lalu. 


Tak ayalnya alokasi anggaran (APBD) harus tepat sasaran untuk menjaga warga masyarakat terlayani kesehatannya sekaligus ekonomi harus tetap stabil, daya beli harus meningkat meskipun banyak sejumlah toko UMKM harus membatasi jam buka operasional. 


Itu jelas tantangan bagi seorang pejabat baru. Pasalnya, Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung ini baru saja jalan dengan anggaran sisa sejak bupati lalu. 


Dua Sayap Kesejahteraan 


Apakah Kang Dadang Supriatna sedang menjalankan konsep Welfare State dalam pemerintahan kabupaten Bandung? Bisa iya juga bisa tidak. Tapi apa sih konsep itu?


Nah, kata Encyclopaedia Britannica (2015), konsep negara kesejahteraan atau welfare state merupakan sebuah konsep pemerintahan yang mana negara atau institusinya memegang peranan penting dalam perlindungan serta menyejahterakan kehidupan sosial dan ekonomi warga negaranya.


Diantara banyak program yang akan digulirkan oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna terlihat ada dua sayap program kesejahteraan yang telah dan sedang digulirkan yakni program Insentif Guru Ngaji beserta kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Program Dana Bergulir yang disupport oleh Bank Kertaraharja (BPR Kertaraharja) dan Bank Jawa Barat (BJB), selain program peningkatan insentif bagi RT dan RW plus jaminan sosial bagi Linmas. 


Saat ini, Program Kebijakan pemerintah daerah yang dikomandoi oleh Bupati Kang Dadang Supriatna memang fokus pada sektor sosial dan ekonomi dengan dua program tadi. Boleh dibilang sesuai janji semasa kampanye yaitu kartu guru ngaji dan kartu wirausaha meskipun beralih nama, tapi esensinya sama saja. 


Oleh karena itu, jika kita telaah lebih jauh pemerintahan dengan slogan Bandung Bedas (Bangkit, Edukatif, Agamis dan Sejahtera) ingin mewujudkan kehidupan masyarakat bisa lebih sejahtera secara sosial dan ekonominya.


Sejak 2021 akhir, sebanyak 12.769 insentif guru ngaji telah dicairkan. Kini, pada 2022 sebanyak 17.000 orang, meskipun dirumorkan memotong anggaran tunjangan 10% dari Aparatur Sipil Negara (ASN) padahal kenyataannya tidak sama sekali. Sebagai bupati Bandung, kang Dadang Supriatna menyarankan bagi ASN yang penghasilannya di atas 7,6jt/Bulan diharapkan menyisihkan Zakat Profesinya sebanyak 2,5% setiap bulannya. Kemudian, ditampung di BAZNAS Kabupaten Bandung, yang nantinya sebagian akan diberikan sebagai insentif bagi ustad/ustadzah yang tidak masuk dalam Guru Ngaji karena jumlah Ustad dan ustadzah se Kabupaten Bandung seluruhnya 23.000 orang. 


Saya melihat hal itu sebagai alur distribusi kesejahteraan. Ibarat tangan kanan memberikan kepada tangan kiri. Yang "mapan" mensupport yang selama ini diabaikan negara yaitu guru ngaji. Lebih pentingnya, mereka pun dibekali asuransi kesehatan dan kesejahteraan.


Itulah keberpihakan penting Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna dalam kebijakan daerah dan kesejahteraan sosial (Welfare State). Dengan mengelola anggaran untuk alokasi keberpihakan Pemerintah Daerah (Negara) kepada warganya. 


Seperti pula ditulis Oman Sukmana dalam Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (2016), "Ide dasar konsep welfare state berawal dari upaya negara atau pemerintah untuk mengelola seluruh sumber dayanya demi meningkatkan kesejahteraan warga negaranya." 


Yang kedua adalah program dana bergulir untuk UMKM. Kebijakan Bupati Bandung melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan launching penyerahan modal non permanen pinjaman dana bergulir dan pemberian subsidi bunga kepada masyarakat telah dilaunching pada bulan lalu.  


Kang DS meluncurkan itu berkeinginan menekan angka pengangguran produktif yang mencapai 147ribu jiwa atau sekitar 8,32 % ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2020, pasca pandemi covid lalu dan sasaran program itu 130 ribu pelaku usaha. Ya, tentu saja ini desain ekonomi mikro dalam skala kabupaten Bandung. Seperti halnya yang diungkapkan beliau target utamanya yakni daya beli meningkat untuk peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Dan IPM akhir desember 2021 mencapai 72,73 poin meningkat 0,34 poin dibandingkan dengan tahun 2020.


Akan tetapi, tantangan teknis membayangi program dana bergulir ini. Sejak mulai pendataan desa maupun ke tingkat kabupaten akan menuai banyak kontroversi meskipun penentu kebijakan adalah perbankkan dengan analisa mendasar yakni histori BI Cheking. 


Sebagai penutup tulisan ini, saya melihat yang diurus Bupati Bandung bukan bangunan monumental infrastruktur---meski akan diurus kemudian, akan tetapi perut masyarakat dengan pemberian insentif dan dana bergulir. Dengan kata lain pengelolaan anggaran untuk tingkat kesejahteraan warga kabupaten Bandung. Bukankah selama ini memimpikan kebijakan pemimpin untuk kesejahteraan masyarakat? 


Cag!